Hal ini disebabkan karena adanya perpindahan penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari luar Kalimantan. Didukung dengan maraknya pertumbuhan perumahan-perumahan.


Pada era tahun 1950’an, Gubernur Dr Murdjani dibantu seorang perencana/arsitek asal Negeri Kincir Angin Belanda, Dirk Andries Wil-Lem Van der Pijl atau yang lebih dikenal dengan nama Van der Pijl, merancang Kota Banjarbaru yang merupakan sebuah kota kecil sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan.
Namun seiring waktu, perencanaan ini tenggelam sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif dari Kabupaten Banjar.

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 menandai kemandirian Kota Banjarbaru untuk merencanakan dan mengatasi dirinya sendiri (otonom), dengan tekad yang kuat untuk menjadi Banjarbaru sebagai Kota Pelayanan.
Harapannya Kota ini akan indah dan nyaman untuk dihuni oleh penduduknya dan para pendatang.