REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Konten kreator yang kerap menyuarakan kritik sosial lewat sosial media, Muhammad Ali Ridho bin Husain Assegaf atau yang dikenal dengan nama akun @babehaldoaje135 di Tiktok, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo.
Dalam Pemeriksaan penyidik Satkrimsus yang berlangsung pada Senin (15/6/2026). Babeh Aldo mengaku mendapat sekitar 35 pertanyaan terkait kontennya yang dijadikan dasar laporan pelapor.

“Alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih kepada Krimsus Polda Kalsel, khususnya Subdit Siber. Pemeriksaan berjalan lancar. Kalau tidak salah tadi ada sekitar 35 pertanyaan dan semuanya saya jawab dengan lancar secara normatif,” ujar Babeh Aldo usai pemeriksaan.
Menurut babeh Aldo, sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan, belum ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Meski demikian, penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” katanya.
Babeh Aldo menyatakan konten yang diunggahnya merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait kualitas air PDAM Balangan yang menjadi sorotan publik Kalsel khususnya publik kabupaten Balangan.
“Konten saya sifatnya kritik dan memberikan informasi. Semestinya pejabat terkait kalau dikritik dan ada informasi yang kami sampaikan itu bukan dengan lapor kepada hukum. Mereka punya hak jawab kepada media. Harusnya mereka menjawab dengan data dan fakta,” Lanjutnya
Ia mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Polda Kalimantan Selatan.
Menurutnya, aparat telah memberikan ruang bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Saya bersyukur. Ini jadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa hukum masih dijalankan sesuai prosedurnya. Kami dipanggil, kami datang, kami klarifikasi. Saya masih respect dengan Polda Kalsel,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari tim kuasa hukum, Babeh Aldo menilai tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam materi yang dipersoalkan oleh pelapor.
“Menurut kuasa hukum tidak ada unsur pencemaran nama baik di situ. Yang ada adalah penyampaian informasi, mempertanyakan informasi dan memperingatkan keadaan yang memang diduga sangat berbahaya bagi masyarakat Balangan dari kualitas air yang dihasilkan PDAM,” tegasnya.
Babeh Aldo pun menegaskan dirinya tidak akan memilih jalan damai apabila merasa tidak melakukan kesalahan.
“Kalau memang saya bersalah, saya wajib dihukum. Tapi kalau saya tidak bersalah, sampai kapan pun saya lawan,” tandasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor apabila perkara tersebut nantinya tidak terbukti secara hukum, Babeh Aldo mengaku akan mempertimbangkan langkah tersebut.
“Kita lihat nanti. Belum tentu saya bersalah atau tidak. Tapi kalau saya enggak bersalah, ada kemungkinan untuk lapor balik,” pungkasnya.



