REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dengan jelas melarang merangkap jabatan LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Semisal seoang ketua RT di larang ikut berjibaku dalam golongan partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, Katanya, para Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru tidak boleh merangkap jabatan.
“RT itu dalam aturan tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik,” ucapnya Wartono usai rapat koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru, Kamis (15/6/23).
Wartono menyampaikan, secara real nantinya pasti akan ada kelihatan para RT yang mencalon sebagai anggota legislatif, bahwa calon anggota legislatif pasti memang akan terbukti sebagai anggota partai.
“Jadi itu nanti panjang dalam mekanismenya, pihak Kelurahan akan mengkhususi, karena kebanyakan RT itu dipilih oleh warga bukan Lurah,” ujarnya.
Dari 700 RT se-Kota Banjarbaru telah ada didapati ketua RT merangkap jabatan sebagai anggota politik, akan tetapi masih belum terbukti, karena masih dalam tahapan pendalaman.
“Ini masih dalam tahap pendalaman, makanya tadi ada disampaikan oleh satu Lurah bahwa sebagai anggota partai tetapi masih samar-samar, belum ketahuan outentiknya,” jelasnya.
Kemudian, jika nanti sudah ketahuan, bahkan sampai mencalonkan ke anggota dewan, yang bersangkutan akan ditindaklanjuti.
Meski begitu, dalam rapat koordinasi dengan RT dan RW se-Kelurahan Wartono tetap mengimbau kepada Lurah menyampaikan peraturan perwalinya, bahwa ketua RT tidak boleh merangkap jabatan.
“Sehingga ada keseragaman seluruh tingkat Kelurahan sampai ke tingkat RT, jadi kita mengacu kepada perwali juga aturan-aturan yang ada,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Lurah Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru Sugiyono mengatakan, RT memang tidak boleh merangkap jabatan sesuai perwali Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2020.
Jika RT tersebut sudah habis masa baktinya sebelum Tahun 2025, maka harus diadakan pergantian pengurus sesuai dengan peraturan perwali, yaitu pengurus yang ada di hirarki bawahnya seperti Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT).
PLT pun masa bakti hanya sampai Tahun 2025, yang mana nantinya di Tahun 2025 akan dilakukan pemilihan serentak.
“Yang merangkap tidak ada, yang politik tidak ada juga,” pungkasnya.
Penulis Irma