REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan Pasal 64 PKPU 17 Tahun 2024, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan KPU Banjarbaru mengingatkan agar peserta tidak melakukan kampanye.
Sebab, kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU berlangsung.
KPU meminta kepada para paslon untuk bisa menahan diri dari aktivitas kampanye, baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye, maupun kampanye melalui media massa dan media sosial.
“Tidak ada tahapan kampanye dalam PSU, sehingga paslon dilarang melakukannya,” ujar Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Selasa (25/3/2025)
Sedana, Anggota Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani pun turut mengingatkan para kepada paslon.
Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, paslon pada PSU Pilwali Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun.
“Dilarang keras untuk berkampanye, jika kedapatan maka akan dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan langkah pencegahan mulai dari memanggil tim pemenangan paslon, hingga mengundang perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT)/RW (Rukun Warga).
Disamping itu, larangan politik uang mengacu pada Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
Adapun terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu,” tuntasnya.