• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Arun Pencuri Handphone Di Pasar Penuin Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Wawan Septian by Wawan Septian
18 Mei 2024
in Serba-serbi
0
Arun Pencuri Handphone Di Pasar Penuin Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja
69
SHARES
770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepulauan Riau berhasil meringkus satu seorang pria dewasa berinisial N Als ARUN. Ia ditangkap lantaran pelaku merupakan sindikat tindak pidana pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

“Benar, saudara berinisial N Als ARUN sudah kami tangkap. Saat itu pelaku mencuri handphone di depan Toko Fura Pasar Penuin milik Mbak P dari I Hotel,” kata Iptda Jonathan Reinhart Pakpahan. Kamis (18/05/2024). 

Saat itu, sauadarinya P mengaku sedang menggunakan kursi roda menuju Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk membeli barang. 

“Saat korban hendak berbelanja, ponselnya ada di belakang, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambilnya dan melarikan diri,” jelasnya. 

Namun, katanya, korban langsung berteriak. Kemudian tersangka ditangkap Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Satpam Pasar Penuin. 

“Tak lama kemudian, tersangka langsung dibawa dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lebih rinci.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah ponsel merek Vivo Y22 berwarna putih,” tambahnya. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K. juga membenarkan bahwa tersangka ditangkap karena pencurian ponsel. 

“Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” tutupnya.

Previous Post

DPD PKS Kabupaten Banjar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar

Next Post

Babinkamtibmas Menjadi Langganan Warga Untuk Cukur Rambut

Next Post
Babinkamtibmas Menjadi Langganan Warga Untuk Cukur Rambut

Babinkamtibmas Menjadi Langganan Warga Untuk Cukur Rambut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata