REDAKSI8.COM, NTT – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada 2025 tidak hanya menyoroti maraknya penyelundupan lintas negara, tetapi juga mengungkap celah pengawasan di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan jaringan terorganisir.
Kasus itu menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polres Belu bersama unsur Bea Cukai dan Imigrasi melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, aparat menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.
Barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Atapupu dari Timor Leste, sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan lokasi penimbunan lain di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu, yang diduga siap diedarkan secara luas.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan empat warga negara asing yang terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste.
Mereka diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
Besarnya nilai tersebut mengindikasikan bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Melalui keterangan resmi Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dijelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Kabidhumas di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Pihak kepolisian menilai kasus ini sebagai bagian dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kondisi geografis perbatasan.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambah Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penanganan dilakukan oleh Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Aparat juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Di sisi lain, aparat mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar.
Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap aktivitas ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sinergi antarinstansi dan kewaspadaan masyarakat menjadi elemen penting dalam menekan kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan perekonomian negara.



