Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Zaki Mubarak by Zaki Mubarak
28 Oktober 2024
A A
APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Diduga Dirusak - APK milik Paslon Nomor Urut 3, Cabup Haji Fani dan Cawabup Habib Taufan ditemukan dalam kondisi rusak. FOTO: Dokumentasi Tim Pemenangan Tabaling SMaRT, H Fani - Habib Taufan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Kaki Naga dari Bandeng, Jurus Jitu Mahasiswa KKN ULM Bikin Anak Suka Ikan!

Akses Bandara Kini Lebih Mudah, DAMRI Layani Rute ke Pusat Kota

Bandara Syamsudin Noor Semakin Ramah Lingkungan, EV dan Damri Resmi Beroperasi

REDAKSI8.COM, TABALONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyatakan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja dijerat pidana.

Itu dinyatakan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim. Minggu, (27/10/2024).

Ditemukannya kerusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong sedang berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

Saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomor +62 853-9045-××××, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim telah memberikan keterangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu by phone, Bawaslu sudah mendapatkan data,” tulisnya melalui pesan singkat, aplikasi Whatsapp (WA), sekira pukul 18.17 Wita petang tadi.

Menurut Ihsan, meski demikian pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan pada APK itu.

“Tapi belum ada laporan & juga bukti yang disampaikan oleh yang merasa dirugikan,”

Ditanyakan, apakah ada dugaan kerusakan baliho dan APK itu dilakukan dengan unsur kesengajaan?

Menjawab itu, Ihsan belum dapat menyatakan dengan spekulasi. Harus ada data atau bukti yang menjadi dasar keterangan.

“Tidak berani kami mengambil spekulasi seperti itu,” sebut Ihsan yang ketika itu sedang berada di luar daerah.

Ihsan membenarkan ada beberapa APK resmi yang diterbitkan oleh KPU Tabalong yang juga ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan.

Ihsan menyatakan, sesuai ketentuannya sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja di jerat pidana.

Sesuai redaksinya menyebutkan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Dikonfirmasi berbeda, terkait kondisi baliho dan APK resmi yang ditemukan dalam kondisi rusak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Sementara juga dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja.

Sementara, menanggapi temuan adanya kerusakan APK tersebut, Cabup Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani meminta para relawan dan warga simpatisan agar menahan diri, tidak terpancing emosi.

“Mudah-mudahan, ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” ujarnya.

Menurut H Fani, untuk menyikapi kerusakan APK yang diduga sengaja dirusak itu ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

by Dedi Pasaribu
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA — Aksi pencurian yang menyasar kendaraan dinas Kantor Pos Sibolga berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian. Dua pemuda...

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin siap menyukseskan program Swasembada Pangan dengan mencetak 30.000 hektare sawah untuk memperkuat...

Akses Sulit, Warga Protes Proyek Jembatan Sungai Ulin Banjarbaru

Akses Sulit, Warga Protes Proyek Jembatan Sungai Ulin Banjarbaru

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Proyek perbaikan Jembatan Sungai Ulin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 31,5 kembali diprotes warga, baru berjalan kurang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In