REDAKSI8.COM, TABALONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyatakan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja dijerat pidana.
Itu dinyatakan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim. Minggu, (27/10/2024).
Ditemukannya kerusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong sedang berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.
Saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomor +62 853-9045-××××, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim telah memberikan keterangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu by phone, Bawaslu sudah mendapatkan data,” tulisnya melalui pesan singkat, aplikasi Whatsapp (WA), sekira pukul 18.17 Wita petang tadi.
Menurut Ihsan, meski demikian pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan pada APK itu.
“Tapi belum ada laporan & juga bukti yang disampaikan oleh yang merasa dirugikan,”
Ditanyakan, apakah ada dugaan kerusakan baliho dan APK itu dilakukan dengan unsur kesengajaan?
Menjawab itu, Ihsan belum dapat menyatakan dengan spekulasi. Harus ada data atau bukti yang menjadi dasar keterangan.
“Tidak berani kami mengambil spekulasi seperti itu,” sebut Ihsan yang ketika itu sedang berada di luar daerah.
Ihsan membenarkan ada beberapa APK resmi yang diterbitkan oleh KPU Tabalong yang juga ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan.
Ihsan menyatakan, sesuai ketentuannya sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja di jerat pidana.
Sesuai redaksinya menyebutkan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.
Dikonfirmasi berbeda, terkait kondisi baliho dan APK resmi yang ditemukan dalam kondisi rusak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Sementara juga dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja.
Sementara, menanggapi temuan adanya kerusakan APK tersebut, Cabup Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani meminta para relawan dan warga simpatisan agar menahan diri, tidak terpancing emosi.
“Mudah-mudahan, ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” ujarnya.
Menurut H Fani, untuk menyikapi kerusakan APK yang diduga sengaja dirusak itu ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan.
Baznas dan PT Jhonlin Group Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Sembako
REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan PT Jhonlin Group salurkan bantuan berupa paket sembako untuk...