Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Aliansi Anak Muda Berau Tolak Perpanjangan Izin PKP2B PT Berau Coal

Bila by Bila
26 Juni 2024
A A
Aliansi Anak Muda Berau Tolak Perpanjangan Izin PKP2B PT Berau Coal

Protes Aksi Aliansi Muda Berau di halaman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono, Air Putih, Selasa (25/6/2024) pagi. Foto: Bila/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Aliansi anak muda Berau menolak perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal di Kabupaten Berau.

U juk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono Samarinda, Selasa (25/6/2024) pagi.

Penolakan aliansi anak muda itu membawa sejumlah tuntutan atas pelanggaran PT. Berau Coal. Diduga aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap masyarakat setempat.

Koordinator lapangan (korlap) Andi Muhammad Yunus dari Aliansi Muda Berau menyampaikan, aksi protes tersebut menyoroti beberapa aspek teknis.

LihatJuga :

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Diantaranya dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan jaminan reklamasi.

“Aksi kami hari ini menuntut perusahaan tambang terbesar di Berau. Mereka melakukan penambangan kurang dari 500 meter dari bibir sungai, secara visual bahkan hanya berjarak 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi AMDAL dan aturan lainnya,” kata Yunus saat aksi berlangsung.

Selama aksi berlangsung, ia menyebut, Dinas ESDM menolak untuk menandatangani tuntutan yang telah di ajukan.

“Kami menduga perusahaan tambang itu mendapat dukungan dari Dinas ESDM,” ujar Yunus.

Pun, aliansi tersebut menyuarakan penolakan atas perpanjangan PKP2B PT Berau Coul, sebab akan berpotensi menimbulkan bencana alam di masa depan.

“Kami meminta Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Kaltim mengaudit AMDAL dari perusaahan tambang terbesar di Berau dengan RKAB. Kami menduga bahwa PT Berau Coal telah menambang tanpa izin RKAB yang sah,” ucapnya.

Menurutnya, adanya PKP2B itu penting tidak melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut, dapat ditemukan dalam undang-undang terkait energi dan mineral.

“Kami menemukan bahwa RKAB yang digunakan di Berau berasal dari daerah lain, yang jelas melanggar hukum karena RKAB adalah rancangan anggaran khusus yang tidak boleh digunakan di luar wilayah asalnya,” jelasnya.

Ia berharap, tuntutan yang dibawa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi kebaikan masyarakat Kabupaten Berau.

“Artinya banyak kezaliman-kezaliman yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Berau. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mendukung untuk kegiatan kita hari ini,” cetusnya.

Di waktu yang sama, Staff Bidang Minerba Dinas ESDM, Ahmad Wildihaifan menanggapi perizinan PKP2B dari dulu hingga saat ini memang berada di pusat.

Hal itu berbeda dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berada di kabupaten atau kota sebelum dialihkan ke provinsi.

Kemudian, beralih ke pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2OO9 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dari sisi perizinan, Dinas ESDM hanya mengakomodir permohonan galian C, yaitu mineral bukan logam dan batuan. Jadi, seharusnya aspirasi ini lebih tepat jika disampaikan langsung ke Kementerian ESDM,” urai Ahmad.

Ahmad menekankan, isu jarak antara buffer zone dari pinggir sungai ke area penambangan yang disebut-sebut hanya 200 meter. Seharusnya, 500 meter menurut dokumen AMDAL, memerlukan verifikasi lapangan.

“Untuk menyelesaikan isu ini, kita perlu memeriksa dokumen AMDAL dan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan apakah jaraknya memang kurang dari yang diatur. Jika benar, berarti ada indikasi pelanggaran,” ujar Ahmad.

Mengenai masalah teknis lainnya, lanjut Ahmad, seperti dokumen RKAB memang belum ada untuk beberapa blok.

Sehingga, diperlukan tinjauan dari sisi administrasi dengan memeriksa dokumen terkait.

“Diskusi di atas meja tidak cukup memutuskan kebenaran atau tidaknya pernyataan ini. Kami harus melakukan tinjauan lapangan, dan komparasi dokumen untuk memastikan kesesuaian,” tutupnya.

Kendati demikian, Aliansi Muda Berau berharap protes dan tuntutan dapat sampai ke Kementerian ESDM.

Sebab, dinas di tingkat provinsi tidak memiliki wewenang terkait perizinan PKP2B yang berada di bawah kewenangan pusat.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Warga Tegaskan Tak Ingin Hambat Proyek, Hanya Harapkan Empati dari BPJN Kalsel

Warga Tegaskan Tak Ingin Hambat Proyek, Hanya Harapkan Empati dari BPJN Kalsel

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Belasan warga Sei Ulin kecewa lantaran terkena dampak ekonomi proyek pembangunan Jembatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer...

RDP Buntu, DPRD Banjarbaru Tunggu Jawaban BPJN Paling Lambat 25 Agustus

RDP Buntu, DPRD Banjarbaru Tunggu Jawaban BPJN Paling Lambat 25 Agustus

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Jembatan Sei Ulin Jalan Ahmad Yani Kilometer 31 Kota Banjarbaru bersama...

Pencanangan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Banjarbaru Dorong Kesadaran Deteksi Dini Penyakit

Pencanangan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Banjarbaru Dorong Kesadaran Deteksi Dini Penyakit

by Irma Dahliana
19 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pencanangan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) tingkat Kota Banjarbaru melalui Gerakan Masyarakat (Germas) Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Gunung Antasari, Wakil Rakyat Turut Berlari Bersama

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In