REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho mulai terpampang dimana-mana, tidak terkecuali pohon, tiang listrik hingga bahu jalan yang mudah untuk pemasangannya.
Bahkan, diantara yang terpasang pun ada yang sudah mencantumkan logo partai masing-masing.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Yuniarti, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 33 Tahun 2018, APK yang dipasang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukanlah sebuah pelanggaran.
Hal tersebut dikarenakan masih belum masuk masa kampanye, sebab peraturan P-KPU Nomor 33 Tahun 2018 hanya berlaku pada saat masa kampanye.
Hingga saat ini masih belum ada penetapan daftar calon sementara, calon legislatif, ataupun daftar calon tetap, sehingga kampanye diluar masa kampanye.
“Kami sudah memberikan persuasif kepada partai politik yang Bacalegnya menebar APK itu sudah diimbauan,” kata Yuniarti, Senin (17/7/23).
“Untuk menahan diri agar tidak memasang APK-APK yang dilarang sebelum masa kampanye,” sambungnya.
Yuniarti menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan, sehingga tidak bisa menindaklanjuti apa yang tengah terjadi.
Sebab, pasal tersebut berbunyi pelanggaran APK hanya berlaku dimasa kampanye.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan yang berwenang, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP, mereka menunggu dari kami juga, karena belum ada aturan sehingga belum ada tindakan,” ujarnya.
Yuniarti menyebutkan, beberapa waktu yang lalu memang pihaknya ada menerima surat kaleng, akan tetapi, karena tidak ada keterangan dari mana dan atas nama siapa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Meski begitu, Ia meminta kepada masyarakat jika ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran seperti tanpa izin memasang APK di tanahnya bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami dari masyarakat bisa melaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, dan kami jamin akan merahasiakan nama dari masyarakat tersebut,” inginnya.
Dibeberkannya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan membentuk tim penertiban APK, yang terdiri dari Pemko, Kesbangpol, Satpol PP, Bawaslu, dan KPU Banjarbaru.
Ditambah dari partai politik dilibatkan untuk menertibkan APK yang memang dilarang ditempatkan di tempat yang terlarang.
Contoh, di kawasan pendidikan, perkantoran, sekolah dan tempat ibadah.
“Jadi kita sebagai Bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, kita harus bertindak bersama Pemerintah Kota Banjarbaru dan stakeholder yang lain,” tuntasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman menanggapi, pihaknya sudah menyiapkan porsonel untuk menertibkan APK Bacaleg yang bersangkutan, tinggal menunggu laporan dari Bawaslu Banjarbaru.
“Untuk APK, Kami menunggu dari Bawaslu, memang saat ini Bawaslu belum ada koordinasi, tapi kami siap tentang penertiban dan sebagainya,” tandasnya.
Penulis Irma



