• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Alat Peraga Kampaye Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Ada Logo Partai

Irma Dahliana by Irma Dahliana
18 Juli 2023
in Serba-serbi
0
Alat Peraga Kampaye Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Ada Logo Partai

Salah satu Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legislatif yang tertampang di bahu jalan Kota Banjarbaru. Foto : Dok. Redaksi8.com.

67
SHARES
740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho mulai terpampang dimana-mana, tidak terkecuali pohon, tiang listrik hingga bahu jalan yang mudah untuk pemasangannya.

Bahkan, diantara yang terpasang pun ada yang sudah mencantumkan logo partai masing-masing.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Yuniarti, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 33 Tahun 2018, APK yang dipasang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukanlah sebuah pelanggaran.

Hal tersebut dikarenakan masih belum masuk masa kampanye, sebab peraturan P-KPU Nomor 33 Tahun 2018 hanya berlaku pada saat masa kampanye.

Hingga saat ini masih belum ada penetapan daftar calon sementara, calon legislatif, ataupun daftar calon tetap, sehingga kampanye diluar masa kampanye.

“Kami sudah memberikan persuasif kepada partai politik yang Bacalegnya menebar APK itu sudah diimbauan,” kata Yuniarti, Senin (17/7/23).

“Untuk menahan diri agar tidak memasang APK-APK yang dilarang sebelum masa kampanye,” sambungnya.

Yuniarti menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan, sehingga tidak bisa menindaklanjuti apa yang tengah terjadi.

Sebab, pasal tersebut berbunyi pelanggaran APK hanya berlaku dimasa kampanye.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan yang berwenang, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP, mereka menunggu dari kami juga, karena belum ada aturan sehingga belum ada tindakan,” ujarnya.

Yuniarti menyebutkan, beberapa waktu yang lalu  memang pihaknya ada menerima surat kaleng, akan tetapi, karena tidak ada keterangan dari mana dan atas nama siapa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Meski begitu, Ia meminta kepada masyarakat jika ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran seperti tanpa izin memasang APK di tanahnya bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi, maka akan segera ditindaklanjuti.

“Harapan kami dari masyarakat bisa melaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, dan kami jamin akan merahasiakan nama dari masyarakat tersebut,” inginnya.

Dibeberkannya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan membentuk tim penertiban APK, yang terdiri dari Pemko, Kesbangpol, Satpol PP, Bawaslu, dan KPU Banjarbaru.

Ditambah dari partai politik dilibatkan untuk menertibkan APK yang memang dilarang ditempatkan di tempat yang terlarang.

Contoh, di kawasan pendidikan, perkantoran, sekolah dan tempat ibadah.

“Jadi kita sebagai Bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, kita harus bertindak bersama Pemerintah Kota Banjarbaru dan stakeholder yang lain,” tuntasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman menanggapi, pihaknya sudah menyiapkan porsonel untuk menertibkan APK Bacaleg yang bersangkutan, tinggal menunggu laporan dari Bawaslu Banjarbaru.

“Untuk APK, Kami menunggu dari Bawaslu, memang saat ini Bawaslu belum ada koordinasi, tapi kami siap tentang penertiban dan sebagainya,” tandasnya.
Penulis Irma

Previous Post

Agar Masuk SD Tidak Menakutkan, Pemerintah Galakkan Transisi Yang Menyenangkan

Next Post

Dua Terpidana Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Next Post
Dua Terpidana Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Dua Terpidana Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata