REDAKSI8.COM, Asahan – Meninggalnya seorang pelajar beberapa hari yang lalu akibat tersengat aliran listrik tegangan menengah saat memasang kabel optic jaringan Internet Gemnet di Dusun V Sumber Sari Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan mendapatkan sorotan dari aktivis hukum dan sosial.

Walau pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan atas kematian pelajar tersebut, tetapi ini justru menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apalagi kabel optic jaringan Internet Gemnet tersebut pemasangannya berada di tiang listrik yang dirasa cukup membahayakan.
Walau sebelumnya Fadli dari pihak PLN ULP Kisaran tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak dibenarkan memakai tiang beton kabel TM (Tegangan Menengah) untuk mengaitkan kabel atau alat internet lainnya, tetapi tidak ada ketegasan terkait larangan penggunaan tiang listrik.

Aktivis Hukum dan Sosial Kabupaten Asahan, Syahrial menilai Manajer Perusahan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Kisaran mencla-mencle terkait pernyataannya soal tiang beton TM (Tegangan Menengah) digunakan pelaku usaha Wifi.
Menurutnya, tidak ada ketegasan dan tindakan dari PLN Kisaran terlebih penggunaan tiang PLN oleh jasa internet tersebut untuk kepentingan komersial.
“Tak ada ketegasan, mencla-mencle. Kalau memang tidak boleh ya tidak boleh, ada sanksinya, bukan dikoordinasikan saat ada pekerjaan, nanti ada main mata?”, ucapnya.
Syahrial juga meminta Pimpinan Cabang dan Wilayah PLN untuk mengevaluasi Management PLN ULP Kisaran, karena selama ini terjadi pembiaran terhadap pelaku usaha jasa internet yang menggunakan tiang PLN untuk kepentingan usahanya.
“Kita minta evaluasi kalau perlu copot Managernya, ganti dengan yang lebih mengerti dan tegas terkait persoalan ini”, tegas Syahrial.
Sebelumnya, seorang pelajar kelas II SMK meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bekerja memasang kabel optic jaringan Internet Gemnet di Dusun V Sumber Sari Desa Sumber Harapan Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan.