Minggu, 10 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Aktivis Muba Desak Pemkab dan Aparat Tindak Mafia Tanah, PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya Dituding Kuasai Ribuan Hektar Secara Ilegal

Amelia Novita Sari by Amelia Novita Sari
27 Maret 2025
A A
Aktivis Muba Desak Pemkab dan Aparat Tindak Mafia Tanah, PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya Dituding Kuasai Ribuan Hektar Secara Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Kadisdik Sumut Lantik 430 Siswa Baru SMAN 1 Plus Matauli: Menatap Calon Pemimpin Bangsa 2045

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

Keluarga Korban Geram, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan untuk Tiga Pelaku Penganiayaan Maut

Kepala Desa Stagen Ajak Warga Sukseskan Program TERTAWA demi Amankan Aset Wakaf

REDAKSI8.COM, MUSI BANYUASIN – Konflik agraria yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) kembali memanas. Dalam rapat penyelesaian sengketa lahan yang digelar di Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (26/03/2025), para aktivis dan masyarakat mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera menindak dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.

Rapat yang dipimpin Sekda Muba, H. Apriadi, M.Si, turut dihadiri Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Kyai Rohman, Ketua DPRD H. Junaidi Gumai, Dandim 0401, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, serta Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH. Tak hanya pejabat pemerintah, perwakilan kelompok masyarakat dari tujuh desa, aktivis, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Konflik ini bermula dari dugaan pengelolaan lahan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT GPI tanpa izin yang jelas. Selain itu, masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tanpa sepeser pun diberikan kepada pemilik sahnya.

Namun, perwakilan PT GPI dalam rapat justru dinilai berusaha menghindar dengan berdalih bahwa mereka telah melakukan pembayaran ganti rugi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Alamsyah, perwakilan masyarakat dari tujuh desa, yang menegaskan bahwa hingga kini tidak ada ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat.

“Kami sudah berulang kali menuntut hak kami, bahkan kesepakatan sudah dibuat untuk mengembalikan ribuan hektar lahan di luar HGU kepada masyarakat. Tapi kenyataannya, PT GPI terus mengelak dengan berbagai alasan,” tegasnya.

Kepala BPN Muba, Ahmad Aminullah, SH, M.Kn, juga mempertanyakan klaim PT GPI. Ia meminta bukti dokumen pembayaran ganti rugi jika memang perusahaan telah menunaikan kewajibannya.

“Kalau memang sudah dibayarkan, kepada siapa? Kami ingin lihat bukti dan nama penerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Muba, Roy Riady, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengambil keputusan dari pihak PT GPI dalam rapat tersebut.

“Untuk apa kita rapat terus kalau tidak ada solusi? Ini sudah puluhan tahun, dan masyarakat masih dirugikan. Saya tidak ingin meninggalkan masalah ini begitu saja sebelum saya pindah tugas,” katanya tegas.

Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi di PT SMB, di mana lahan ribuan hektar di luar HGU dikelola secara ilegal hingga berujung pada kasus hukum.

Arianto, SE, Ketua LIPER-RI Muba yang juga perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan perangkat desa.

“Ada bukti penerimaan uang Rp600 juta untuk pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas nama masyarakat, yang diduga dimanipulasi. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.

Lebih miris lagi, konflik ini telah memakan korban jiwa. “Sudah ada tiga orang meninggal akibat perebutan lahan dan keterlibatan preman bayaran. Ini harus segera diselesaikan!” tegas Arianto.

Bupati Muba, H. Toha Tohet, dalam pernyataan tegasnya menyatakan tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan.

“Saya dipilih oleh rakyat, dan saya tidak mau rakyat saya tertindas oleh perusahaan. Saya mendukung investasi, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi! Jika masalah ini tidak selesai, saya akan bersurat langsung ke Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri,” ancamnya.

Ia juga memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk memasang plang penguasaan lahan mereka, namun tanpa membuat portal yang menghambat aktivitas perusahaan.

Dengan eskalasi konflik yang semakin tajam, publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Muba, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung puluhan tahun ini. Akankah keadilan akhirnya berpihak pada masyarakat.
Share143Tweet90Send

Related Posts

Kadisdik Sumut Lantik 430 Siswa Baru SMAN 1 Plus Matauli: Menatap Calon Pemimpin Bangsa 2045

Kadisdik Sumut Lantik 430 Siswa Baru SMAN 1 Plus Matauli: Menatap Calon Pemimpin Bangsa 2045

by Dedi Pasaribu
10 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Lapangan SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan, Tapanuli Tengah, Sabtu (9/8/2025) pagi, dipenuhi suasana haru dan bangga....

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

by Dedi Pasaribu
10 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Di bawah langit cerah Barus, ratusan warga dari berbagai penjuru desa berjalan beriringan menuju Kompleks Makam Tuan...

Keluarga Korban Geram, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan untuk Tiga Pelaku Penganiayaan Maut

Keluarga Korban Geram, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan untuk Tiga Pelaku Penganiayaan Maut

by Gilang Romadhon
10 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kotabaru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Desa Pambatanan Dideklarasikan sebagai Desa Tangguh Bencana, Warga Siap Hadapi Banjir

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Seni Masuk Sekolah, Disbudporapar Banjar Hidupkan Budaya Lewat Program GSMS di SMPN 1 Martapura

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In