REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Disana mereka menuntut aparat menindak dugaan penghalangan proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Proyek peningkatan jalan pertanian senilai Rp876 juta itu merupakan bagian dari Program Swasembada Pangan 2025 dan dikerjakan oleh Pemkab HSU melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air.
Jalan usaha tani tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2005.
Selama puluhan tahun menjadi akses vital petani tanpa pernah disengketakan pihak mana pun.
Akan tetapi, ketegangan muncul saat tim Dinas PUPR bersama konsultan dan kontraktor CV N Queen melakukan pengukuran lapangan.
Sekitar lima orang diduga menghadang petugas, dipimpin seorang pria berinisial TDN, yang menurut informasi merupakan adik kandung salah satu oknum anggota DPRD HSU.
Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan dan menolak pengukuran, meski area tersebut sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai lahan bermasalah.
BABAK Kalsel menyebut TDN diduga baru memberikan uang muka pembelian lahan kepada seorang warga bernama Masrani (Duul), sehingga status kepemilikan belum jelas.

Ketegangan meningkat ketika kontraktor mencoba mengerjakan titik lain yang tidak bermasalah.
TDN dan oknum anggota DPRD HSU itu bahkan dituding membangun kandang kambing tepat di jalur proyek, memutus dua titik akses jalan tani dan menghentikan total pekerjaan.
“Ini bukan lagi menghambat pekerjaan. Ini sudah merugikan negara dan memukul produktivitas petani. Jelas mengganggu program strategis nasional,” tegas Korlap BABAK Kalsel, Bahruddin alias Udin Palui.
BABAK menyinggung adanya dugaan tekanan kepada kontraktor yang tidak sejalan dengan pihak tertentu, sehingga situasi ini dinilai sebagai bentuk cawe-cawe politik yang merugikan kepentingan publik dan bertentangan dengan prioritas Presiden dalam penguatan ketahanan pangan.
BABAK Kalsel berharap aparat segera menuntaskan persoalan tersebut, supaya akses jalan petani dapat kembali dibuka.
Pun, proyek strategis nasional tidak lagi terhambat oleh kepentingan segelintir pihak.
Menanggapi laporan tersebut, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan peserta aksi.



