REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Benua Etam.
Di antaranya, Pjs Bupati Paser dijabat M Syirajudin (Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim), Pjs Bupati Berau (Sufian Agus/Kepala Badan Kesbangpol Kaltim) dan Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Bambang Arwanto/Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim).
Selanjutnya, Pjs Bupati Kutai Timur dijabat Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim), Pjs Wali Kota Bontang (Munawwar/Kepala Satpol PP Kaltim). Kemudian Pjs Wali Kota Balikpapan (Ahmad Muzzakir/Kepala BPKAD Kaltim).
Mengawali sambutannya, Pj Akmal Malik menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kaltim, mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan penjabat sementara bupati/wali kota.
“Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara, untuk itu kepada saudara-saudara yang baru dikukuhkan, jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Akmal usai Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Kaltim, Rabu (25/9/2024).
Akmal Malik juga meminta dalam waktu dua bulan kedepan untuk segera bergerak dan bekerja cepat. Lakukan langkah-langkah konkret dengan menjalin kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait, maupun kemitraan dengan berbagai komponen lain yang ada di dalam masyarakat.
“Ciptakan suasana sejuk dan nyaman yang dapat mendorong terciptanya situasi daerah yang kondusif dengan terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib, lancar dan kondusif,”
tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik juga menyampaikan beberapa hal yang penting bagi Pjs bupati dan wali kota menjadi perhatian
untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.
“Oleh karena itu para Pjs bupati dan wali kota harus dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. Di pundak saudara diamanahkan untuk membangun konsolidasi internal pemerintah daerah dengan baik dan benar, agar kedepan tugas-tugas pemerintah daerah terutama pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal,” ujarnya.
Akmal Malik juga berpesan agar para Pjs untuk membangun silaturahmi, menjalin komunikasi dan kemitraan dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu dan seluruh stakeholder untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
“Saya mengajak kepada Pjs bupati wali kota untuk menjadi pemimpin yang mengayomi, lakukan silaturahmi kepada masyarakat, bangun komunikasi dengan semua unsur didalamnya, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sebagai birokrat, saudara tentu memahami dengan baik program reformasi birokrasi yang harus dapat diwujudkan,” papar Akmal Malik.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Kepala BIN Kaltim,Danrem 091/ASN, para asisten, Kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim serta undangan lainnya.