REDAKSI8.COM – Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan kota/daerah.
CV Tiga Putra Mandiri yang dalam hal ini sebagai pihak pertama yang menangani (pengelola) Tempat Khusus Parkir Pasar, melakukan pembayaran angsuran pertama retribusi parkir Pasar Bauntung ke Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Pembayaran angsuran tersebut diserahkan langsung oleh manajer CV Tiga Putra Mandiri Ny Hj Nurul, disaksikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru H A Yanie Makkie, dan sejumlah saksi lainnya.
Besaran tunggakan retribusi parkir yang diserahkan atau dibayar oleh pihak pengelola sebesar Rp 56 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru H A Yanie Makkie menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak CV Tiga Putra Mandiri, yang telah memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan tunggakan retribusi parkir Pasar Bauntung tahap pertama kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Setelah pembayaran yang dilakukan saat ini, nantinya tim akan turun ke lapangan dibantu Oleh BPKP Kejaksaan Bagian Hukum Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, untuk menghitung kembali berapa sebenarnya pemasukan yang riil di Pasar Bauntung,” terang Yani Makkie.



