REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi terkait dengan pembentukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khusus ada Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar di salah satu Cafe di Kota Banjarbaru, Senin (18/12/2023).
Rapat sosialisasi dihadiri oleh dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Karang Intan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Pengurus Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera, Pondok Pesantren An Najah Cindai Alus dan Darul Hijrah Putra Cindai Alus.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Banjar Rusmilawati, Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Banjar Muhaimin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dah juga Polres Banjar.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Rusmilawati mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini melakukan rapat terkait dengan pembentukan di tempat khusus dengan jumlah ada 5 tempat sekaligus pengarahan terkait pembentukan KPPS di TPS khusus tersebut.
“KPPS Khusus di Kabupaten Banjar ada 5 lokasi yakni di LP Narkotika Karang Intan, LP Perempuan Martapura, LPKA Kelas I Martapura, Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera, Pondok Pesantren An Najah Cindai Alus dan dan Darul Hijrah Putra Cindai Alus,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk itu, melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar yang diserahkan kepada pihak masing dan nantinya mereka yang akan membuat TPS di tempat khusus.
“Kalau jumlah TPS ada 10 yakni untuk di LP Narkotika ada 5 TPS, di LPKA 1 TPS, LP Perempuan Martapura 1 TPS, Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera 1 TPS, Pondok Pesantren An Najah Cindai Alus 1 TPS dan dan Darul Hijrah Putra Cindai Alus 1 TPS,” ungkapnya.
Rusmilawati juga mengungkapkan bahwa TPS khusus tersebut hanya bagi orang yang berada di lingkungan tersebut, dan bagi warga yang bukan dari Kabupaten Banjar hanya bisa menggunakan hak suaranya untuk Presiden dan DPD RI. Untuk pencoblosan bagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banjar sesuai dengan domisili yang bersangkutan.



