REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar– Pansus PT Baramrta melakukan penelusuran terhadap PT Baramarta mulai dari terbentuknya Pansus mulai dari 31 Mei 2023 kemarin, dan hari ini Pansus PT Baramarta menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna, Rabu (7/2/2024) di gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
Dari hasil penelusuran lebih dari 6 bulan yang dilakukan oleh PT Baramarta dari beberapa kali rapat dan konsultasi kepasda pihak terkait, pansus PT Baramarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan laporan masyarakat terdapat aktivitas pertambangan yang menerut masyarakat mengganggu kenyamanan masyakarat sekitar, karena penggunaan blasting menurutnya terlalu dekat jaraknya dengan perumahan penduduk.
- Seleksi direksi mengandung cacat substansi dan cacat prosedural yaitu cacat substansi yakni melanggar ketentuan dalam pasal 57 huruf h pp 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut syarat seseorang dapat diangkat menjadi direksi BUMD.
Selain itu juga cacat prosedur yakni melanggar ketentuan dalam pasal 58 pp 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut proses seleksi pengangkatan direksi yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud. - Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh bendahara dari PT Baramarta pada tahun 2021 dan 2022 keuangan pt. baramarta merugi berdasarkan hasil audit akuntan publik. Akan tetapi pada tahun-tahun tersebut PT Baramarta tetap menyetor dividen ke pemilik saham sebagaimana penerimaan daerah yang dimasukkan ke apbd setiap tahun.
Proses penyisihan dividen tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 105 ayat (1) dan (2) pp 54 tahun 2017 τενταng badan usaha milik daerah jo. pasal 65 dan 66 perda nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi perusahaan perseroan daerah baramarta (perseroda).
Perubahan yakni harus melalui penetapan rups, namun diserahkan begitu saja ke daerah. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerimaan daerah dari baramarta tersebut bukan berasal dari laba bersih yang ditetapkan oleh RUPS. - Struktur pengurus di dalam organisasi PT Baramarta terdapat banyak plt, yakni ada sebanyak 6 jabatan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa manajemen PT Baramarta tidak dalam keadaan baik-baik saja
- Terdapat perbedaan laporan keuangan yang ditemukan pansus antara yang disampaikan oleh kontraktor-kontraktor dengan yang diterima oleh PT Baramarta.
- Terdapat perbedaan laporan jumlah produksi pada tahun 2022 antara yang disampaikan di kementerian ESDM dengan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar.
- Pada tahun 2023 PT Baramarta diberikan quota sebesar 900.000 metrik ton dan sampai pada bulan oktober baru tercapai kurang lebih 500.000 metrik ton dengan kontribusi yang terbesar sebesar 380.000 metrik ton dari kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara.
- Pansus menerima laporan bahwa mitra PT Baramarta yang memiliki surat perjanjian kontrak kerja menggali batubara di konsesi PKP2B PT Baramarta sebanyak 9 perusahaan, namun hanya 4 perusahaan yang beroperasional yaitu PT Tarungin Membangun, PT Plaosan Jaya Mandiri, PT Harapan Rahmat Mulia dan PT Madhani Talatah Nusantara. Namun ada indikasi tidak semua kontraktor dapat memberikan kontribusi proporsional beban kewajiban-kewajiban terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lain-lain.
- Khususnya kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara untuk sementara ini masih merugi dimana hal tersebut disebabkan diantaranya biaya produksi penambangan masih terlalu tinggi karena pada awalnya mulai kembali beroperasi selama 5 bulan lebih dan kemudian pada awal pembukaan lahan baru untuk memperluas wilayah kerja dan membuka potensi cadangan batubara baru dengan stripping ratio yang tinggi dengan harga jual batubara yang sekarang relatif rendah.
Namun PT Madhani Talatah Nusantara; PT Matanusa Artarona Sejahtera dan Pt Mitra Pengelolaan Tambang telah membuat akta pernyataan notaris bahwa apabila penjualan batubara oleh PT Baramarta kepada PT Matanusa Artarona Sejahtera mengalami kerugian, maka PT Madhani Talatah Nusantara, PT Matanusa Artarona Sejahtera dan PT Mitra Pengelolaan Tambang secara bersama-sama membebaskan PT Baramarta dari seluruh kerugian yang timbul dari transaksi penjualan dan akan menyesuaikan semua biaya produksi sehingga tidak akan membebankan kerugian kepada PT Baramarta. - Kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara, PT Matanusa Artarona Sejahtera dan PT Mitra Pengelolaan Tambang telah mengusul perubahan kontrak kerjasama dengan PT Baramarta dengan tujuan membebaskan PT Baramarta dari risiko bisnis/kerugian untuk masa depan.
- Terkait dengan utang pajak PT Baramarta, belum adanya penyelesaian memadai sehingga utang pajak belum berkurang secara signifikan, berdasar pembaharuan perjanjian kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara, pihak PT Madhani Talatah Nusantara beserta PT Mitra Pengelolaan Tambang telah berikan dana talangan Rp 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dan membayar sebagian utang pajak dan Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) untuk utang pbb.
- Terkait dengan utang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pihak PT Madhani Talatah Nusantara beserta PT Mitra Pengelolaan Tambang telah berikan dana talangan Rp. 3.825.000.000 (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan membayar sebagian utang IPPKH.
Adapun hasil temuan, Pansus PT Baramarta memberikan rekomendasi yakni:
- Meminta kepada PT Baramarta agar melakukan pengawasan terhadap mitra kerja yang melakukan blasting agar pekerjaan penambangan dilaksanakan sesuai peraturan- peraturan yang berlaku dan meminimalisir gangguan di lingkungan sekitar, terutama penduduk di area tambang.
- Meminta kepada pemerintah daerah yaitu bupati banjar untuk melakukan perbaikan terhadap pengangkatan direksi melalui revisi surat keputusan menyesuaikan peraturan perundang- undangan yakni pp 54 tahun tahun 2017 jo. perda Kabupaten Banjar nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah baramarta menjadi perusahaan perseroan daerah Baramarta (perseroda).
- Meminta kepada PT Baramarta mengindahkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penggunaan laba bersih, terutama berkaitan dengan pengalokasian dividen untuk daerah.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk mengevaluasi dan menetapkan pejabat-pejabat definitif dalam organisasi perusahaan berdasarkan dedikasi, profesionalitas, keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
- Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan kalkulasi dan pertimbangan kemungkinan untuk menambah direksi dan komisaris agar beban pekerjaan tidak menumpuk sehingga terdistribusi secara proporsional dan sesuai keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan mengurangi pihak-pihak yang membebani dan mengurangi efisiensi berbagai sektor sehingga dapat menekan biaya produksi dan mengoptimalkan potensi cadangan batubara dari wilayah tambang PT Baramarta dengan memberikan perjanjian kontrak kerjasama kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk PT Baramarta dengan lebih mengedepankan dan memprioritaskan kontrak kerjasama yang memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan dan penyelesaian utang pt. baramarta.
- Demi meningkatkan produktivitas, para mitra pemegang kontrak kerja PT Baramarta diwajibkan menyampaikan data semua unit yang dipekerjakan, dan meminta agar para mitra untuk tidak mensubstitusikan pekerjaan kepada pihak lainnya, serta mengevaluaisi mitra kerja yang belum beroperasional dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini disampaikan.
- Meminta kepada PT Baramarta dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala-kendala eksternal yang dialami kontraktor-kontraktor di wilayah tambang pt baramarta termasuk yang menyangkut lahan di kawasan hutan dalam wilayah tambang PT Baramarta.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk segera mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban tentang perizinan- perizinan pertambangan dan sewa kehutanan yang mengakibatkan risiko perlambatan atau penyetopan produksi dan penjualan batubara yang semestinya ditanggung proporsional oleh masing-masing kontraktor sesuai luasan yang diberikan kepada masing-masing kontraktor.
- Untuk mengurangi kerugian secara terus-menerus, agar segera melakukan perbaikan seluruh managemen pt. baramarta sesuai peraturan dan perundang-undangan sehingga pt. baramarta lebih profesional bisa menghasilkan bagi daerah
- Terhadap temuan pansus yang bersinggungan dengan persoalan hukum, agar ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas keuangan pemerintah dan atau aparat penegak hukum.
- Untuk mengawal hasil rekomendasi ini, diminta agar komisi yang bermitra untuk menindaklanjuti hasil pansus ini selama kurang lebih 6 bulan lamanya setelah rekomendasi ini disampaikan. dan meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati banjar untuk memberikan rekomendasi ini tidak dijalankan.