REDAKSI8.COM, BATAM – Puluhan anggota Aliansi Batam Menggugat (ABM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT PLN Batam beberapa waktu yang lalu.
Massa yang hadir, terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, menolak kenaikan tarif listrik yang dianggap tidak adil.
ABM menilai kebijakan kenaikan tarif tersebut melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Mereka juga menuntut kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2019. Selama ini, pelanggan yang mengalami pemadaman listrik tidak menerima kompensasi dari PLN.
Selain itu, menuntut penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan hanya dalam beberapa hari.
Mereka juga meminta PLN Batam mengizinkan pemasangan meteran listrik baru dengan daya dibawah 10 VA dan memberikan opsi penurunan daya bagi pelanggan yang saat ini memiliki daya 10VA.
Ketua ABM, Andri Saputra, menyatakan kekecewaannya karena pertemuan dengan pihak PLN Batam berakhir tanpa kesepakatan. “Tidak ada perubahan, jawaban mereka tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Andri menegaskan bahwa ABM akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, tidak hanya di kantor PLN Batam, tetapi juga di DPRD Kota Batam dan Pemprov Kepri.
Kemudian berencana menggugat keputusan Menteri ESDM tentang penyesuaian tarif listrik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap tidak disosialisasikan dengan baik.
Ketua Satgas Pemuda Uyelewun Bersatu (PUBERS), Samsun Yusuf, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan tersebut.
“Masyarakat Batam sangat kecewa karena tuntutan ABM ditolak. Kami berharap PLN Batam lebih terbuka dan mau berkomunikasi dengan masyarakat,” katanya.
Samsun menegaskan bahwa ABM merupakan representasi suara masyarakat kecil yang memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami berharap ada solusi yang adil bagi seluruh masyarakat Batam,” tegasnya.