REDAKSI8.COM – Saksi pemohon dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) memberikan keterangan saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa salah satu komisioner KPU Kabupaten Banjar memberikan surat rekomendasi serta pernyataan dalam hal penambahan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan Sahbirin Noor – Muhidin dan pengurangan surat suara pasangan Haji Denny Indrayana – Difriadi Darjat.

Tuduhan yang dialamatkan untuk komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut ternyata adalah Abdul Muthalib. Dengan adanya tuduhan itu Abdul Muthalib membantah hal tersebut, Selasa (23/2/2021) pagi di kantor KPU Kabupaten Banjar.

Abdul Muthalib atau sapaan akrabnya Aziez menjelaskan, bahwa surat yang disampaikan oleh saksi pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi itu bukan surat pernyataan dirinya.
“Itu bukan surat pernyataan dari saya, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan yang disampaikan oleh saksi pemohon itu bukan tanda tangan saya, karena tanda tangan saya untuk pemilu legislatif tahun 2019 ada sedikit perbedaan dengan tanda tangan saya pada pilkada tahun 2020 ini,” ungkapnya
Selain surat pernyataan yang dituduhkan kepada Aziez, juga ada tudingan tentang pertemuannya dengan saksi pemohon di kota Banjarmasin dengan salah satu saksi Calon Bupati Banjar untuk menyampaikan pernyataan tentang penambahan suara bagi paslon Sahbirin Noor – Muhidin dan mengurangi suara Denny Indrayana – Difriadi Darjat.
“Pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 jam 09.45 wita saya beserta istri dan anak menghadiri acara pernikahan anak salah satu komisioner KPU Kabupaten Banjar,” ucapnya
Aziez juga menjelaskan setelah selesai pernikahan, pada jam 12.05 wita bersama dengan teman ke Martapura untuk takziah atas wafatnya KH Hasan Rusydi bin KH Husien Qodir yang berada di pondok pesantren datuk Kalampayan Bangil, Jawa Timur dan jenazahnya dibawa ke Martapura dan dimakamkan di desa Tunggul Irang seberang Kabupaten Banjar, setelah selesai pemakaman langsung pulang ke rumah jam 18.23 wita.