REDAKSI8.COM, JAKARTA — Bupati Balangan Abdul Hadi mengusulkan, 75 persen keuntungan pembagian hasil operasional perusahaan tambang batu bara oleh PT Adaro Indonesia untuk Kabupaten Balangan.
Itu disampaikannya usai pergelaran Forum Group Discussion (FGD), sekaligus pemaparan sekaligus pembahasan terkait laporan akhir kajian potensi pendapatan dari sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan, di Kapuas room Orchardz industri Hotel Jakarta, Rabu (20/12/2023) siang.
Abdul Hadi menjelaskan, pembagian keuntungan bersih 75 persen yang Ia usulkan untuk Kabupaten Balangan itu sudah sangat berdasar.
Sesuai kajian analisis oleh Pusat Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hasil kajian akademis itu menyebutkan, skema pembagian keuntungan bersih PT Adaro Indonesia dilakukan berdasar pada pasal 16, Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Kemudian, pasal 129 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Besaran nilai pembagian keuntungan bersih kedua daerah atau asumsi harga rata-rata batubara, dengan skenario menggunakan perhitungan produksi ditambah lingkungan sebagai eksternalitasnya, atau menggunakan perhitungan produksi dengan prinsip ‘by origin’ yang disebut juga titik asal daerah produk.
“Pembagian hasil keuntungan bersih dihitung dari titik pengerukkan banyaknya produk batu bara ditentukan sesuai asal lokasi kawasan daerah,” katanya.
Sementara, pembagian keuntungan bersih terhadap daerah penghasil tambang batu bara antara Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong selama ini, dinilai tidak berpihak pada daerah penghasil batubara itu sendiri, khususnya Kabupaten Balangan.
Itu lantaran, penghitungan pembagian keuntungan bersih hanya berdasarkan luasan daerah kawasan saja. Bahkan, hanya memuat faktor eksternalitas.
“Saya berharap, pada pertemuan berikutnya yang akan difasilitasi Kemendagri, bukan lagi membahas untuk bersepakat, namun telah mendasarkan pada pola ketentuan sesuai peraturannya,” tegas Abdul Hadi.
Menurutnya, tidak akan selesai perdebatan dari kedua belah pihak. Itu apa bila, pembagian keuntungan bersih hasil tambang batubara itu tidak diputuskan pola penghitungannya berdasar peraturan dan perundang-undangan.
“Saya yakin, pola penghitungan pembagian yang sesuai peraturan dan undang-undang itu akan diakomodir oleh pihak kementerian ESDM dan Kemendagri,” tandasnya.
Diketahui, Kabupaten Tabalong kembali akan menuntut 55 persen dari pembagian keuntungan bersih hasil pertambangam batubara oleh PT Adaro Indonesia. Kabupaten Balangan hanya menerima sisanya 45 persen.
Dasar usulan Pemerintah Kabupaten Tabalong menggunakan pembagian 55 : 45 persen itu dari kajian akademis yang dikerjakan oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Menyikapi itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Balangan telah menggelar diskusi dengan dengan Pusat Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 26 September 2023, empat bulan lalu.
Pasca pertemuan dan diskusi pada tanggal 26 September itu, Tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) telah menggelar FGD berupa Laporan pendahuluan dan hasil site visit pada 14 November di Grand Qin Daffam Hotel Banjarmasin, menghadirkan sejumlah pihak dari kementerian ESDM dan kekenterian keuangan.
Sekadar informasi, pada 14 Desember 2023 beberapa hari lalu, dilakukan ‘zoom meet’ tentang laporan progres kemajuan penelitian bersama Tim Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, secara langsung diikuti oleh Bupati Abdul Hadi.
Hasilnya, Pemkab Balangan bersama Pusat Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan UGM melakukan penelitian ilmiah berdasarkan observasi lapangan atau kajian potensi pendapatan dari sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan.
Selama kurun waktu empat bulan, hasil laporan kajian akademis itu pun dipaparkan dan dibahas dalam forum diskusi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis tadi. Bertempat di Kapuas room Orchardz industri Hotel, Jakarta.
FGD siang itu, melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Direktur Pusat Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Ir. Latif Sahubawa. Guru Besar Ekonomi dan Bisnis, UGM, Prof. DR. Catur Sugiyanto.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ari Gemini Parbinoto. Sub Koordinator Pelaksana Anggaran Pendapatan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Basuki Rahmad Saleh.
Ketua Tim Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Direktorat Dana Transfer Umum, Imam Sumardjoko. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan, Jack Subarja.
Land Mangement Department Head, Iwan Ridwan. Sextion Head Ezternal Relation Department, Iswahyudi dan Tax atau Bagian Perpajakan, Mudas, PT Adaro Indonesia.