REDAKSI8.CON, MANADO – Tim Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado. Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial YP (16) dan AB (18) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.22 Wita di depan sebuah rumah kos. Korban berinisial RYL (39) baru menyadari sepeda motor milik keluarganya raib saat pagi hari, setelah diparkir di depan kos anaknya pada malam sebelumnya.
Adapun kendaraan yang dicuri yakni sepeda motor Honda CRF 150 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DB 6181 RV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo dengan berkoordinasi bersama Polsek Malalayang.
“Kami menerima laporan curanmor dan segera menurunkan Tim Resmob Bravo untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elwin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor tersebut lalu menjualnya di wilayah Desa Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan harga Rp6 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak berhenti sampai di situ, petugas bergerak cepat menuju lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Elwin menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial YP (16) dan AB (18) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.22 Wita di depan sebuah rumah kos. Korban berinisial RYL (39) baru menyadari sepeda motor milik keluarganya raib saat pagi hari, setelah diparkir di depan kos anaknya pada malam sebelumnya.
Adapun kendaraan yang dicuri yakni sepeda motor Honda CRF 150 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DB 6181 RV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo dengan berkoordinasi bersama Polsek Malalayang.
“Kami menerima laporan curanmor dan segera menurunkan Tim Resmob Bravo untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elwin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor tersebut lalu menjualnya di wilayah Desa Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan harga Rp6 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak berhenti sampai di situ, petugas bergerak cepat menuju lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Elwin menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.



