REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Bripda Muhammad Seili dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kode Etik Profesi Polri.
Di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/25).
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.
AKBP Budhi Santoso menyampaikan, putusan diambil setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk satu laporan polisi dan dua berkas perkara pelanggaran kode etik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, komisi menyatakan terduga pelanggar Bripda Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Bripda Muhammad Seili dinilai sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar serta kehormatan dari institusi Polri.
“Komisi menilai perbuatan terduga pelanggar telah mencederai kehormatan, martabat, serta integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Demikian, dalam amar putusan, Bripda Muhammad Seili dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
Di sisi lain, Majelis komisi menilai pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat sehingga dijatuhinya sanksi etika.
“Sanksi etika yang dijatuhkan adalah pernyataan bahwa perilaku terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela,” katanya.
Selain sanksi etika, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif paling berat terhadap terduga pelanggar.
“Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” tekannya.
Lebih lanjut, AKBP Budi Santoso menyampaikan bahwa putusan telah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diterima tanpa keberatan.
“Terduga pelanggar menyatakan menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tidak mengajukan banding,” tutupnya.



