REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memperkuat regulasi sektor perumahan dengan menggelar uji publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Dalam uji publik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni menegaskan, pentingnya pembangunan perumahan yang memperhatikan aspek lingkungan, terutama pengelolaan air hujan yang selama ini menjadi persoalan di Banjarbaru.

“Salah satunya tadi yang jadi perhatian untuk pengelolaan air di setiap perumahan, mengingat besarnya air hujan yang turun ke perumahan masih menjadi momok di Kota Banjarbaru,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain lingkungan, Sirajoni juga menyoroti aspek kesehatan kawasan perumahan, khususnya penggunaan septic tank yang harus memenuhi standar teknis.
“Penggunaan septic tank mungkin kita berharap tidak lagi yang coblok gitu. Harus ada filterasinya, ada endapannya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menekankan, kewajiban pengembang untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana perumahan, termasuk kondisi jalan yang layak, sebagai bagian dari aturan yang akan dirumuskan.
“Sarana-prasarana itu juga harus diperhatikan oleh para pengembang. Nanti dari uji publik ini, akan ada saran masukan bisa menjadi telahan untuk dijadikan sebuah aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Abdussamad mengatakan, rancangan Perwali itu menekankan kewajiban pengembang dalam penyediaan dan perbaikan PSU, baik pada perumahan subsidi maupun non-subsidi.
“Untuk yang perumahan non-subsidi itu kita minta pengerasan untuk paving blok maupun aspal. Hal-hal itu yang ingin disampaikan, dan diuji publik,” ungkapnya.
Mengenai jalan, pengembang juga diwajibkan menyediakan septic tank sesuai standar, sumur resapan, serta alokasi lahan pemakaman minimal dua persen dari luas kawasan perumahan.
Hasil uji publik ini pun akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi Perwali.
“Kalau sudah diujuk publik dan sudah disepakati bersama makanakan kita jadikan Perwali di finalnya,” tuntasnya.



