REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dugaan kecolongan pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menjadi perhatian dalam ekspos program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Kota Banjarbaru untuk Tahun 2026.
Keterbatasan sumber daya membuat pengawasan tidak dapat menjangkau seluruh kegiatan secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Banjarbaru, Sirajoni mengatakan, ekspos pengawasan digelar untuk menyamakan persepsi antara Inspektorat dan seluruh perangkat daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan.
“Kegiatan hari ini adalah ekspos kegiatan dari Inspektor Kota Banjarbaru untuk tahun 2026. Jadi memang diharapkan dengan adanya ekspos ini ada kesamaan persepsi nantinya dengan kawan-kawan di dinas,” ungkapnya, Selasa (16/12/25).
Menurutnya, pengawasan internal Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya menyasar pada aspek keuangan, tetapi juga kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.
“Berkait dengan pengawasan yang menyangkut keuangan dan beberapa kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait dengan keuangan,” ujarnya.
Ia menilai sistem pengawasan Inspektorat sejauh ini telah berjalan cukup baik dan terstruktur, baik dalam pengawasan rutin maupun berkala.
“Saya pikir pengawasannya yang dilakukan cukup baik dan karena mereka sudah cukup terstruktur pengawasan-pengawasannya,” ucapnya.
Sirajoni juga menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan secara terjadwal, sehingga pola dan mekanismenya sudah ditetapkan sejak awal.
“Jadi ada yang berulang, ada yang semester, itu yang rutin mereka lakukan setiap tahunnya,” tuturnya.
Namun, ia menekankan, pentingnya pembaruan regulasi keuangan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal, terutama terkait kebijakan honorarium.
“Saya pikir kalau pengawasan itu cukup ketat ya saya pikir inspektor, cuman tinggal kita seperti yang saya sampaikan tadi updating saja mengenai peraturan-peraturan yang terkait dengan keuangan,” jelasnya.
Apabila terdapat perubahan kebijakan atau pembaruan regulasi keuangan, hal tersebut harus segera disosialisasikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Misalnya tadi kalau masalah honor gitu kan, seandainya honor itu tidak diperkenankan lagi ya secepatnya mungkin disampaikan kepada kawan-kawan di SKPD untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tekannya.
Sehingga setiap temuan baik dari pengawasan internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti sebagai bentuk koreksi bagi Pemerintah Daerah.
“Jadi mereka tidak melaksanakannya, kalau pas melaksanakannya tentunya menjadi temuan itu,” imbuhnya
“Kalau temuan BPK itu kita akan tindak lanjuti, karena apapun itu adalah koreksi bagi kami dan tentunya koreksi itu harus kita perbaiki, kita tindak lanjuti,” tutupnya.



