REDAKSI8.COM, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan semakin memantapkan fondasi hukum daerah dengan melaksanakan pembahasan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balangan.
Pembahasan ini dilakukan bersama tim ahli dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan pada Kamis (4/12/2025).


Pertemuan penting ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbuddin.
Ia didampingi oleh Ketua Pansus II DPRD Balangan, Akhmad Baihaki, Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, dan Wakil Ketua Bapemperda, H. Rusdi.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kepentingan nasional.
Proses ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel sangat vital. Ini menjamin bahwa produk hukum yang akan kita lahirkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat, tidak multitafsir, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Balangan,” ucap Syahbuddin.
Dengan kolaborasi ini, DPRD Balangan optimis ketiga Raperda yang sedang dibahas akan segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Balangan.



