REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penyidikan kasus tewasnya MA (13) warga Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut pada Senin (9/6/25) lalu di wahana kolam renang The Breeze Water Park sampai saat ini terus berlanjut.
Berkas 14 tersangka kini dalam tahap pelengkapan keterangan saksi ahli sebelum kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasus yang menyeret 14 tersangka itu dari unsur guru, kepala sekolah, hingga pengelola The Breeze yang masih berjalan di Polsek Liang Anggang.
Berkas yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan harus dilengkapi kembali, khususnya pada bagian keterangan ahli.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany mengatakan, penyidik sudah memenuhi sebagian permintaan Kejaksaan.
“Berkas perkara memang sudah kita kirim, namun kemarin ada pengembalian dari Kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pariwisata (Disporabudpar) dan Basarnas,” ujarnya, Minggu (7/12/25).
Ia menyebutkan, keterangan ahli dari Disporabudpar telah diterima.
Sementara pihaknya menunggu finalisasi dari Basarnas yang diperlukan untuk menjelaskan prosedur evakuasi korban tenggelam.
“Untuk Basarnas kita masih menunggu informasi dari mereka terkait siapa nanti yang dijadikan saksi ahli dalam perkara ini,” katanya.
Ipda Isman menegaskan, berkas akan segera dikirim ulang ke Kejaksaan setelah seluruh unsur keterangan terpenuhi.
“Mungkin dalam minggu-minggu ini ada jawaban dari Basarnas, harapannya bisa cepat selesai mengingat sampai sekarang masih tidak jelas status kepastian hukumnya karena belum ada putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Kendati demikian, seluruh tersangka yang ditetapkan saat ini belum ditahan, namun mereka semua wajib lapor.
“Untuk tersangka semuanya tidak ada kita lakukan penahanan. Hanya masih wajib lapor saja, satu minggu satu kali,” tandasnya.



