REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial AT (53) warga Banjarmasin diringkus kepolisian saat berkeliaran di Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru pada Rabu (29/10/25) lalu.
Diketahui, AT didapati telah membawa satu paket plastik klip yang berisi narkotika atau obat terlarang.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan penyelidikan terkait adanya laporan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menyampaikan, anggota Opsnal berhasil menangkap tangan langsung AT alias Telah sekitar pukul 18.50 Wita.
“AT alias Telah sedang mengendarai sebuah motor merk honda Blade warna merah putih bernopol DA 2334 NE, kemudian didatangi anggota Opsnal untuk dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Selasa (11/11/25).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AT, polisi mendapati satu paket klip narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Red Mild.
“Sabu-sabu yang didapati setelah ditimbang memiliki berat kotor 0,73 gram dan berat bersih 0,51 gram,” sebutnya.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital berwarna hitam yang letaknya berada di dalam saku celana sebelah kanan tersangka (AT).
Dengan cepat tersangka yang dibekuk polisi itu pun mengaku masih ada satu pelaku lainnya atau temannya yang lolos dari jaring kepolisian.
Hingga sekarang proses lidik dalam mencari pelaku pemilik narkotika lainnya masih terus dilakukan oleh pihaknya.
“Menurut keterangan pelaku ada satu orang lagi temannya inisial AM yang saat sebelum tertangkap tangan beriringan mengendarai motor merk Honda Supra X,” tutupnya.



