REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Kantor Bea Cukai Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Kamis (6/11/2025), lembaga itu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin di halaman kantor Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi publik dan akuntabilitas kinerja Bea Cukai, sekaligus memperingati Hari uang ke-79 dengan tema “Kemenkeu Satu, Kawal Harta Kita”.
“Barang-barang ini adalah hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga Oktober 2025. Ini bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Goodman.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol, dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1,29 miliar.
Secara kumulatif, selama tahun 2024 Bea Cukai Sibolga telah menyita 2,013 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar, sedangkan hingga Oktober 2025 jumlahnya meningkat menjadi 2,35 juta batang dengan nilai Rp3,364 miliar.
Dari hasil penegakan hukum, penerimaan negara melalui denda mencapai Rp581 juta.
Goodman menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan merugikan daerah.
Sebagian besar dana cukai hasil tembakau dikembalikan ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang digunakan untuk kesejahteraan petani, peningkatan industri tembakau, serta program sosial dan kesehatan.
“Kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya dana pembangunan untuk masyarakat. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara,” tegas Goodman.
Tahun 2025, target penerimaan cukai nasional mencapai Rp244,2 triliun, dengan Rp230 triliun berasal dari cukai rokok. Dari jumlah itu, sebagian dialokasikan ke daerah melalui DBH CHT. Untuk wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga, total DBH CHT tahun ini mencapai Rp6,9 miliar.
Bea Cukai Sibolga terus memperkuat koordinasi dengan Denpom 12 Sibolga, TNI, Polri, serta 14 pemerintah daerah yang termasuk dalam wilayah pengawasannya meliputi 11 kabupaten dan 3 kota di pesisir barat Sumatera hingga Kepulauan Nias.
Menurut Goodman, luasnya wilayah pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Peredaran rokok ilegal di kawasan pantai barat umumnya berasal dari dua sumber: produksi lokal dari Pulau Jawa dan impor ilegal dari luar negeri seperti Vietnam dan Malaysia.
Bea Cukai pun berkomitmen memperketat pengawasan melalui operasi bersama lintas sektor dan sosialisasi masif kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Goodman juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, hal itu dapat menurunkan dana bagi hasil yang dikembalikan ke daerah.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal hukum, tapi tentang menjaga keadilan ekonomi agar penerimaan negara benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...



