REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat desa. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait laporan dugaan pungli yang diduga melibatkan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung.
Boyamin tiba di Mapolres HSS, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Ia langsung menuju ruang penyidik Tipikor dan diterima oleh Ipda Asnawi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama beberapa waktu, sementara sejumlah awak media tampak menunggu di luar ruangan untuk mendapatkan keterangan resmi.
“Saya datang memenuhi undangan penyidik Tipikor Polres HSS terkait dugaan pungli yang sudah kami laporkan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu lalu,” ujar Boyamin usai pemeriksaan.
MAKI, kata Boyamin, telah menyerahkan berkas dan bukti pendukung berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga bukti pembayaran dan cek yang diduga berasal dari pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.
“Kami sudah memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti kuat terkait dugaan pungli oleh empat kepala desa di Padang Batung. Kami apresiasi langkah cepat Polres HSS yang menindaklanjuti laporan kami kurang dari dua minggu sejak Dumas masuk pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.
Menurut Boyamin, praktik pungli yang dilaporkan itu berkaitan dengan permintaan biaya administrasi terhadap pelaku usaha yang hendak melakukan pembebasan lahan tambang batu bara.
“Oknum kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan menggunakan surat resmi dan pernyataan tertulis. Bahkan, kami telah menerima dokumen rahasia berupa bukti cek pembayaran dari pihak penghubung,” ungkapnya.
Ketua MAKI itu menegaskan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia juga memberi tenggat waktu maksimal tiga bulan kepada kepolisian untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai prosedur,” tegas Boyamin.
Sebagai penutup, Boyamin mengingatkan seluruh kepala desa di Indonesia agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan moral dan hukum.
“Jangan sampai penyalahgunaan wewenang mencoreng kepercayaan publik. Kepala desa harus jadi teladan, bukan justru menjerumuskan diri dengan praktik pungli,” pungkasnya.


 
			



