REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria muda penjarah sepeda motor di sebuah toko di Jalan Karang Anyar I Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru diringkus Unit Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Jumat (24/10/25).

Pelaku berinisial IG (28) warga Banjarmasin diburu oleh polisi ke Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Genio milik korban M. Ilham 28 September 2025 lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya di siang bolong setelah korban memarkirkan kendaraannya di depan toko.

“Sekitar pukul 12.00 Wita saat korban ingin membeli makan keluar, korhan sudah mendapati sepeda motornya tersebut sudah tidak ada di depan toko,” katanya, Senin (27/10/25).
Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko dan diviralkan di media sosial.
Dari keterangan korban mengaku lupa mencabut kunci sepeda motor sehingga dengan mudah dijarah oleh pelaku IG.
“Korban langsung merlapor kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.
Dibackup Polres Tabalong, Unit Opsnal Polres Banjarbaru melalukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian itu dengan mengumpulkan baket (bahan keterangan) dari korban dan saksi.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan pun akhirnya berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.
Tidak lama tim mendapatkan informasi, pelaku tengah berada di rumah orang tua angkatnya yakni di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Yang mana pada saat di TKP pelaku sempat terlihat CCTV dan dari hasil penyelidikan pelaku termonitor di daerah Tabalong,” ungkapnya.
Tim langsung bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku, Ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban Honda Genio yang terparkir di depan toko milik korban.
Pelaku juga mengaku melakukan aksi penjarahan seorang diri, kemudian motor langsung digadaikan di Banjarmasin seharga Rp2 juta melalui bantuan temannya yang diberi imbalan Rp100 ribu.
“Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah ditahan Polresta Banjarmasin terkait perkara 372 KUHP dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.




