REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai maraknya kasus keracunan di sejumlah daerah, Pemerintah Pusat atensi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarbaru.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turun langsung untuk menilai kesiapan dan kelayakan operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur utama penyedia makanan MBG di kota tersebut.
Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah (Pemko) Kota Banjarbaru, Sekretariat Dukungan Kabinet Kemensetneg, Ibnu Firdaus Bakhri menegaskan, pentingnya penerapan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak agar dapur SPPG dinyatakan layak beroperasi.
“Yang perlu diperhatikan itu alat penyimpanan dan kebersihan. Maka dari itu, SPPG harus memiliki surat layak SLHS sebagai dasar apakah layak terus beroperasi atau tidak,” ujarnya, Kamis (16/10/25).
Ibnu mengakui, ketentuan mengenai SLHS baru diberlakukan setelah banyak dapur SPPG terlanjur berdiri.
“Setiap dapur yang sudah beroperasi segera menyesuaikan standar tersebut,” tegasnya.
Selain faktor kebersihan, kompetensi sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat.
Ia menyebut, setidaknya 50 persen pegawai dapur SPPG di Banjarbaru telah mengikuti pelatihan penjamah makanan, dan hal itu dinilai sebagai langkah positif yang perlu diperluas.
“Kursus penjamah makanan ini penting dan harus terus didorong oleh SPPI agar SDM di SPPG mampu menjaga kebersihan serta kualitas makanan MBG,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ibnu menyinggung soal tindakan cepat dan pemberian kompensasi bila ditemukan makanan tidak layak konsumsi di sekolah.
Dimana Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh menjadi korban keterlambatan penanganan.
“Kompensasi penting diberikan kalau misalnya ada satu atau dua makanan yang basi. Harus ada tanggap cepat, jangan sampai murid hanya menonton teman-temannya makan,” tegasnya.
Ibnu menjelaskan, setiap SPPG seharusnya memiliki rencana cadangan (plan B dan C), seperti menyiapkan porsi tambahan 5–10 persen agar bisa segera mengganti makanan yang rusak tanpa menunda distribusi.
“Apakah nanti dikirim ulang, atau sudah disiapkan tambahan dari awal, ini harus jadi bagian dari perencanaan SPPG,” ucapnya.
Selain soal higienitas dan SDM, rakor tersebut membahas penataan ulang titik dapur SPPG di Kota Banjarbaru.
Secara data nasional, Saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 29 titik, namun di lapangan hanya ada 20 yang dinilai sudah memadai.
“Daerah seharusnya punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait titik-titik SPPG. Jadi kalau memang 20 sudah cukup, hal ini bisa menjadi dasar penataan ulang,” katanya.
Ibnu menegaskan, pihaknya akan membawa hasil evaluasi ini ke tingkat pusat untuk dijadikan bahan rekomendasi kebijakan, termasuk pemberian ruang bagi Pemerintah Daerah agar lebih leluasa dalam mengatur penempatan SPPG sesuai kondisi lapangan.
Karena pentingnya pengawasan rutin dan kebersihan antar-SPPG di Banjarbaru agar pelaksanaan MBG berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
“Kami ingin agar daerah punya ruang rekomendasi dalam penataan ulang SPPG, sehingga kebijakan di pusat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.



