Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Suryagandamana, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA. Saat itu, korban ditemukan sudah terkapar bersimbah darah di depan sebuah toko gadget yang sedang ramai pengunjung. Luka robek parah di bagian leher menjadi penyebab utama kematian korban.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., polisi berhasil mengungkap motif di balik peristiwa sadis tersebut. Rupanya, pelaku S (40) menyimpan dendam mendalam terhadap korban.
“Korban diketahui sering mengejek pelaku dengan kata-kata kasar. Pada malam kejadian, korban kembali mengucapkan ejekan ‘dasar botak bungul (bodoh)’. Ejekan itulah yang memicu kemarahan pelaku hingga tak bisa lagi mengendalikan diri,” jelas AKP Dr. Abd. Rauf.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menambahkan bahwa baik korban maupun pelaku dalam keadaan mabuk saat peristiwa terjadi. Kondisi itu memperburuk situasi dan membuat emosi pelaku semakin meledak.
“Pelaku sudah membawa cutter ungu. Saat berhadapan dengan korban, ia bermaksud menyayat wajah. Namun arah sayatan justru mengenai leher korban hingga menyebabkan luka fatal yang berujung kematian,” terang AKP Shoqif.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari pelaku. Barang bukti tersebut antara lain Cutter ungu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban, Jas hujan hijau-hitam dan masker biru, Kaos dan celana pendek yang berlumuran darah, Cincin batu akik milik korban, Sepeda motor Jupiter MX biru dan sepasang sandal hitam dan Lem fox yang diduga dipakai pelaku untuk mabuk.
Upaya pelaku untuk melarikan diri tidak berlangsung lama. Tim Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat memburu S.
Hanya dalam hitungan jam, pelarian pelaku berakhir. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Shoqif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.