Penegasan itu tertuang dalam surat verifikasi bernomor 898/B/Undar/IX/2025 yang ditandatangani Rektor UNDAR, Dr. H. Amir Maliki Abitolkhah, M.Ag pada 16 September 2025. Dari hasil telaah arsip, pihak kampus menemukan kejanggalan serius: nama pejabat tidak sesuai dengan jabatan pada waktu penandatanganan, serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan aslinya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka ‘Surat Keterangan’ sebagaimana yang saudara maksud bukan berasal dari lembaga yang kami pimpin,” tegas Rektor dalam surat resmi kepada Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Selatan.
Pernyataan itu sejalan dengan hasil penelusuran aktivis hukum sekaligus Sekretaris I ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Naga. Ia menuturkan, pihak kampus bahkan telah mengonfirmasi melalui telepon bahwa UNDAR tidak pernah, dan tidak akan, mengeluarkan surat yang menyatakan Aspihani pernah kuliah di sana.
“AS ini ternyata tidak hanya menggunakan gelar S1 Hukumnya untuk menjadi advokat, tapi juga memakainya untuk mendaftar sebagai dosen tetap UNISKA Kalsel. Akibat ulahnya ini, dunia advokat dan pendidikan benar-benar tercoreng,” ungkap Halim.
Halim mengaku menerima foto dokumen yang diduga palsu tersebut dari Ketua Yayasan UNISKA. Surat itu menyebut Aspihani sebagai lulusan UNDAR pada 28 Juli 2010 dengan tanda tangan pejabat kampus. Namun, setelah dicek ke pejabat UNDAR bernama Jawwad, terungkap bahwa format surat hingga tanda tangan tidak sesuai standar kampus.