REDAKSI8.COM, BANJAR – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 19 kilogram. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Polres Banjar, Senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M., Kasat Lantas AKP Risda Idfira, S.I.K., dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, S.E.
Kapolres Banjar menjelaskan, penangkapan berawal saat empat anggota Satlantas Polres Banjar melakukan patroli rutin di Pos 1201 Kindai, Kecamatan Gambut, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.16 WITA.
Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi KH 1254 yang terlihat melakukan gerakan mencurigakan di Jalan Gubernur Syarkawi. Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota Satlantas, kendaraan berhasil dihentikan dan pelaku berinisial S diamankan di tempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu dengan total berat 19 kilogram,” ungkap AKBP Fadli.
Kapolres menambahkan, tersangka S diketahui memiliki motif ekonomi. Ia sudah dua kali terlibat dalam pengiriman narkoba, masing-masing di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Pelaku ini juga merupakan residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan sabu di Kalimantan Tengah,” terang Kapolres.
Saat ini, jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku masih didalami. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan dikendalikan oleh jaringan antarprovinsi.
Barang bukti sabu seberat 19 kilogram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp34,2 miliar. Jika beredar, barang tersebut bisa dikonsumsi oleh sekitar 152 ribu orang.
“Dengan pengungkapan ini, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 150 ribu warga Banjar dan sekitarnya dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa personel Polres Banjar, khususnya Satlantas, tidak hanya bertugas mengatur lalu lintas, tetapi juga sigap menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini bukan hanya prestasi, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutup Kapolres.



