REDAKSI8.COM, JAKARTA – Presiden RI menegaskan komitmen negara dalam menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, namun tetap memberi peringatan keras terhadap aksi anarkis yang merugikan publik.
Dalam pernyataannya, Presiden menyebut Polri telah bertindak cepat dan transparan dalam memeriksa aparat yang diduga melakukan pelanggaran di lapangan.

“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik,” ujarnya, dihadapan rekan-rekan media, di Istana Negara bersama para ketua Parpol dan DPR RI, Minggu (31/8/2025) sore.
Presiden mengingatkan, kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik PBB serta UU Nomor 9 Tahun 1998 harus dijalankan secara damai.
“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia pun memerintahkan Polri dan TNI untuk menindak tegas perusakan fasilitas publik maupun penjarahan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga diminta membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat hingga mahasiswa guna menyerap masukan dan kritik.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk yang kecil dan tertinggal,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Presiden mengajak seluruh rakyat menjaga persatuan nasional dan menolak upaya adu domba.
“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan. Mari kita suarakan aspirasi tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong, mari kita bergotong royong menjaga lingkungan,” pungkasnya.



