REDAKSI8.COM, TAPTENG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, menegaskan komitmen fraksinya untuk menyambut dan mendengar aspirasi masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin, 1 September 2025 mendatang.
Menurut Famoni, aksi yang digagas oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Peduli Dana Desa merupakan bentuk nyata partisipasi publik yang harus dihargai.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan siap menerima aspirasi dari PERMAK dan masyarakat terkait dana desa,” tegas Famoni, Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengajak seluruh fraksi DPRD Tapteng untuk bersama-sama membuka ruang dialog.
“Ini tanggung jawab kolektif kita sebagai wakil rakyat. Jangan ada yang menutup diri dari keluhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, PERMAK menyampaikan kekecewaan atas belum adanya kejelasan audit dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan masyarakat kepada Inspektorat Tapanuli Tengah.
PERMAK menilai, Inspektorat tidak profesional, kurang transparan, bahkan terkesan menutup-nutupi persoalan. Tak hanya itu, lembaga legislatif juga ikut disorot. DPRD dianggap belum maksimal memperjuangkan kepentingan rakyat dalam kasus tersebut.
“Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, DPRD tidak menghiraukan. Tetapi ketika mantan kepala desa yang diduga merampas hak rakyat hadir, DPRD justru berada di garda terdepan,” demikian kutipan sikap PERMAK.
PERMAK menegaskan bahwa aksi ini menjadi pengingat agar DPRD Tapteng tidak melupakan tugas utama sebagai perwakilan rakyat. Mereka mendesak agar pengawasan dana desa dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Menanggapi hal itu, Famoni memastikan Fraksi PDIP Tapteng tetap konsisten memperjuangkan suara rakyat.
“Kami tidak hanya siap mendengarkan, tapi juga mencatat dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan,” pungkasnya. (Jerry)
Menurut Famoni, aksi yang digagas oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Peduli Dana Desa merupakan bentuk nyata partisipasi publik yang harus dihargai.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan siap menerima aspirasi dari PERMAK dan masyarakat terkait dana desa,” tegas Famoni, Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengajak seluruh fraksi DPRD Tapteng untuk bersama-sama membuka ruang dialog.
“Ini tanggung jawab kolektif kita sebagai wakil rakyat. Jangan ada yang menutup diri dari keluhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, PERMAK menyampaikan kekecewaan atas belum adanya kejelasan audit dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan masyarakat kepada Inspektorat Tapanuli Tengah.
PERMAK menilai, Inspektorat tidak profesional, kurang transparan, bahkan terkesan menutup-nutupi persoalan. Tak hanya itu, lembaga legislatif juga ikut disorot. DPRD dianggap belum maksimal memperjuangkan kepentingan rakyat dalam kasus tersebut.
“Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, DPRD tidak menghiraukan. Tetapi ketika mantan kepala desa yang diduga merampas hak rakyat hadir, DPRD justru berada di garda terdepan,” demikian kutipan sikap PERMAK.
PERMAK menegaskan bahwa aksi ini menjadi pengingat agar DPRD Tapteng tidak melupakan tugas utama sebagai perwakilan rakyat. Mereka mendesak agar pengawasan dana desa dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Menanggapi hal itu, Famoni memastikan Fraksi PDIP Tapteng tetap konsisten memperjuangkan suara rakyat.
“Kami tidak hanya siap mendengarkan, tapi juga mencatat dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan,” pungkasnya. (Jerry)



