REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pengungkapan kasus pencurian sebuah mobil di Kota Banjarbaru justru membuka fakta mengejutkan, seorang pelaku yang diburu dalam perkara ternyata juga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kapolsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kompol Imam Suryana mengungkapkan, operasi bermula dari kerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Sangatta.
Pada awalnya, pihaknya hanya membackup Polres Sangatta dalam pengembangan perkara pencurian mobil, namun saat tim bergerak ke rumah pelaku lalu ditemukan barang bukti lain.

“Pelaku bernama Ilham kedapatan menyimpan sabu-sabu lengkap dengan timbangan dan alat isapnya,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan kepolisian pada hari Sabtu (23/8/25) sekitar pukul 20.30 Wita, di kediamannya di Jalan Jalan Teluk Masjid Pembataan Rukun Tetangga (RT) 4 Rukun Warga (RW) 1, Keluarahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kemudian, penemuan ini katanya langsung menguatkan dugaan bahwa Ilham bukan sekadar pencuri mobil, tetapi juga pengedar narkotika.
“Sabu-sabu yang kita amankan berat kotor sebanyak 7,2 gram, setelah ditimbang ulang hasil bersih 4,5 gram,” jelasnya.
Kompol Imam menyebutkan, narkotika itu dipasarkan oleh pelaku Ilham kepada para sopir truk di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Dimana barang haram tersebut diketahui dipasok dari seorang bandar besar yang berdomisili di Kota Banjarmasin.
“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan. Semoga bandar besar ini bisa segera kita amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.