Dalam diskusi dan wawancara bersama media, KPHK menuding sejumlah gerai di dalam mall nekat memperdagangkan produk yang jelas melanggar aturan. Mulai dari pakaian bermerek tiruan (KW), makanan siap saji tanpa label halal, hingga penjualan minuman beralkohol kadar tinggi yang dipajang terbuka di area publik.
“Bayangkan, ada minuman dengan kadar alkohol di atas 15 persen dijual bebas, ditaruh di etalase terbuka. Anak-anak bisa lalu lalang dengan mudah di sekitarnya. Mall yang seharusnya menjadi ruang aman keluarga malah berubah jadi etalase barang terlarang. Di mana fungsi pengawasan pemerintah?” tegas Agung Irawansyah, Koordinator Lapangan KPHK Lampung.
Menurut KPHK, praktik tersebut setidaknya menabrak lima regulasi sekaligus, antara lain UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta aturan perdagangan yang melarang penjualan alkohol di minimarket maupun area publik. “Jika pelanggaran ini dibiarkan, pengusaha nakal akan merasa kebal hukum. Aparat dan Pemkot harus turun tangan, jangan hanya jadi penonton,” tambah Agung.
Tak tinggal diam, KPHK berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada Rabu, 28 Agustus 2025. Massa diperkirakan mencapai 200 orang yang akan bergerak dari Karang Indah Mall menuju Kantor Wali Kota dan berakhir di DPRD Bandar Lampung. “Kami ingin negara hadir. Kalau perlu, cabut izin operasionalnya,” tandas Agung.
Menanggapi tudingan tersebut, manajemen PT Centro Point Putra Sumatera—salah satu perusahaan pengelola gerai di KIM—memberikan klarifikasi. Lewat pesan WhatsApp, mereka menegaskan tidak menjual minuman beralkohol kadar tinggi. “Kami memiliki izin resmi, produk maksimal 5 persen alkohol, hanya untuk pembeli berusia di atas 21 tahun. Beberapa produk kami juga sudah bersertifikat halal,” tulis manajemen.
Namun KPHK tetap bergeming. Mereka menilai klarifikasi itu tidak sejalan dengan temuan di lapangan. “Sertifikat halal hanya ditunjukkan untuk kopi, sementara banyak makanan siap saji tanpa label jelas. Justru ini alasan aksi kami penting, agar publik tahu dan pemerintah tidak lagi menutup mata,” pungkas Agung.
Pertarungan argumen antara KPHK dan pengelola Mall Karang Indah kini menempatkan Pemkot Bandar Lampung dalam sorotan. Apakah pemerintah berani bertindak tegas, atau membiarkan regulasi hanya menjadi tumpukan kertas tanpa makna.