REDAKSI8.COM, BANJAR – Polres Banjar menggelar Press Conference hasil ungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan. Press Conference tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, S.H., S.I.K., M.SI dan didampingi oleh Wakapolres Banjar AKBP Faisal Amri Nasution, S.H., M.M..

Selain itu juga hadir Kapolsek Martapura Ipda M.Zulkifli,S.H, Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji, S.E., M.M., dan juga anggota polres Banjar lainnya, Selasa (5/8/2025).

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Jumat (1/8/2025), berujung maut. Dua orang korban, yakni MN (24) dan AS (31).
Untuk AS dinyatakan tewas setelah dikeroyok oleh delapan orang pelaku setelah mendapat penanganan dari Rumah sakit ratu Zalecha Martapura. Aksi brutal ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi setelah korban berkomunikasi dengan akun MiChat untuk layanan prostitusi.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat press Conference mengungkap bahwa korban MN seorang mahasiswa, diketahui sempat melakukan percakapan dengan akun bernama “Riska Eka” melalui aplikasi MiChat, yang diduga menawarkan jasa seksual.
“Setelah melakukan negosiasi harga, korban mendatangi rumah yang tertera dalam share location di Desa Sungai Sipai. Sesampainya di lokasi, korban justru dituduh hendak menipu dan diancam harus tetap membayar meskipun belum mendapatkan layanan sesuai kesepakatan.,” sebut Kapolres Banjar.
Dr Fadli meneruskan, saat korban hendak pergi, dan saat menyalakan sepeda motor ternyata suara sangat keras dan saat dilihat ternyata knalpot tidak ada. Dan saat malam hari, korban MN bersama AS kembali ke lokasi untuk menanyakan masalah sepeda motor yang telah rusak. Di sinilah insiden fatal dimulai.
Keduanya kembali bersitegang dengan para pelaku, hingga terjadi perkelahian. Beberapa pelaku, yakni KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), serta empat lainnya, diduga terlibat langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap kedua korban menggunakan tangan kosong dan balok kayu. Bahkan, salah satu pelaku secara brutal menarik kaki korban untuk dimasukkan ke setang motor dengan maksud mematahkan.
Korban sempat meminta ampun, namun para pelaku tetap menghajar hingga korban dalam kondisi tidak berdaya. Dalam keadaan terkapar dan tak mampu melawan, korban MN bahkan sempat berteriak, “Sudah… sudah kami kalah, kami kada melawan lagi!” sebelum akhirnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 batang balok kayu, 1 jaket hoodie hitam bertuliskan warna ungu, 1 celana pendek coklat, 1 kaos lengan panjang bergambar tengkorak, 1 celana panjang kargo warna hitam.