Menurut Daniel, ketidakhadiran dua pejabat, Kepala Inspektorat dan Kadis PMD tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memiliki alasan yang sah. Ia menjelaskan bahwa RDPU berbeda dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang biasanya digelar sebagai fungsi pengawasan DPRD.
“RDPU itu untuk mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Sedangkan RDP adalah rapat pengawasan, di mana DPRD mengundang pemerintah daerah sebagai mitra kerja,” jelas Daniel, Kamis (24/7/2025) di Pandan.
Daniel menilai anggota DPRD Tapteng seharusnya lebih memahami jenis-jenis rapat yang mereka selenggarakan sendiri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat mendapat informasi sesat akibat ketidakpahaman DPRD sendiri. Misalnya dalam RDPU, DPRD mengundang kepala desa yang sudah diberhentikan bersama kepala dinas dan inspektorat. Itu jelas keliru,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keputusan Bupati Tapteng untuk memberhentikan Kepala Desa Pasaribu Tobing telah melalui prosedur yang benar berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, karena ditemukan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
“Jika kepala desa yang dipecat keberatan, jalurnya adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan melalui rapat DPRD. DPRD tidak punya kewenangan menganulir keputusan Bupati lewat forum RDPU. Itu sama saja overdosis akibat salah makan obat,” kata Daniel.
Lebih lanjut, Daniel yang pernah beracara di MK ini mengingatkan anggota DPRD untuk membaca peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
“RDPU itu hanya bersifat mendengar aspirasi masyarakat dan tidak wajib dihadiri pemerintah daerah. Berbeda dengan RDP yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah memang sempat menjadwalkan RDPU bersama Dinas PMD dan Inspektorat Tapteng pada Selasa (22/7/2025), untuk membahas pengaduan Kepala Desa Bottot dan Pasaribu Tobing yang diberhentikan.