Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Meski Putusan Jumran Sudah Inkracht, LPSK Tetap Lindungi Keluarga Korban Selama 6 Bulan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
18 Juli 2025
A A
Meski Putusan Jumran Sudah Inkracht, LPSK Tetap Lindungi Keluarga Korban Selama 6 Bulan

LPSK saat bertemu dan berdiskusi dengan keluarga korban Juwita didampingi tim kuasa hukum, Kamis (17/7/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Keluarga korban Juwita kasus pembunuhan berencana oleh narapidana Jumran kembali bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (17/7/25).

Walaupun putusan terhadap narapida telah inkracht, LPSK tak metutup mata adanya potensi ancaman yang mungkin saja dihadapkan kepada keluarga korban maupun saksi lainnya dalam kasus ini.

Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban, Anna Khoirunnisa mengatakan, selama 6 bulan atau hingga Desember 2025 mendatang, LPSK masih akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus.

“Terkait dengan putusan juga kami peroleh makanya kami konfirmasi pada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin terkait hasil putusannya,” ujarnya.

LihatJuga :

Banjarbaru Siapkan Nanang Galuh 2025

Pelaksanaan SKDR Dengan Kinerja Baik, RSD Idaman Diganjar Penghargaan

Tiga Pangkalan Guntung Manggis Ditutup, Zikru Tekankan Pengaturan Ulang Sistem Penjualan

Operasi Pasar, Pertamina Sediakan Ratusan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga RT 42 Guntung Manggis

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otmil, namun pihaknya harus tetap menghormati putusan majelis hakim, walaupun tak dipungkiri pihak yang berperkara pasti merasa belum puas.

“Kami sebatas dalam hal informasi berkoordinasi dengan pihak Otmil terkait putusan dan perkembangannya,” ungkapnya.

Senada Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban lainnya, Jami membahkan, masa layanan LPSK selama 6 bulan tersebut tidak serta merta bisa diperpanjang, tergantung dari pelindung dan analisis apakah masih dibutuhkan pendampingan atau tidak.

Sehingga selama masih dalam masa layanan, LPSK berkewajiban memastikan apakah ada kemungkinan potensi bagi para terlindung yakni keluarga dari korban.

“Memastikan tidak ada potensi-potensi ancaman, namun selama ini tidak ada ditemui, semua landai-landai saja sejak dari awal persidangan, tidak ada ancaman yang diterima pihak keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Muhammad Pazri mengatakan, ada dokumen yang ditandatangi pihak keluarga untuk ketersediaan pernyataan bahwa dilindungi oleh LPSK, terhitung dari bulan Juni sampai 23 Desember 2025

Sebagai tindakan preventif atau pencegahan ancaman, maka selama 6 bulan ini masih dilakukan tukar informasi antara keluarga korban dengan LPSK.

“Kami sepakat tahap-tahap tersebut sehingga tiga orang dari keluarga korban yang sudah terdaftar di LPSK tetap dilakukan minitoring dan berkordinasi lebih lanjut ke depan,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Tiga Pangkalan Guntung Manggis Ditutup, Zikru Tekankan Pengaturan Ulang Sistem Penjualan

Tiga Pangkalan Guntung Manggis Ditutup, Zikru Tekankan Pengaturan Ulang Sistem Penjualan

by Irma Dahliana
19 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai penutupan sementara tiga pangkalan di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru oleh Pertamina beberapa...

Operasi Pasar, Pertamina Sediakan Ratusan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga RT 42 Guntung Manggis

Operasi Pasar, Pertamina Sediakan Ratusan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga RT 42 Guntung Manggis

by Irma Dahliana
19 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna mencukupi kebutuhan masyarakat dampak dari ditutupnya tiga pangkalan, Pertamina gelar operasi pasar gas Liquefied Petroleum Gas...

Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Adukan Pemindahan Diam-diam Jumran ke Kasal Laksamana TNI

Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Adukan Pemindahan Diam-diam Jumran ke Kasal Laksamana TNI

by Irma Dahliana
18 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita kembali mencuat. Tim kuasa hukum melaporkan langsung kasus ini kepada...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Banjar Capai 34, Dinkes Ingatkan Warga Tak Sepelekan Luka Gigitan

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Harga Gas Melambung Tembus Rp48 Ribu, DKUMPP Banjar Siapkan Sidak Besar!

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gubernur Kalsel Hadiri Rakernis Nasional Tata Ruang Laut: Dorong Ekonomi Biru dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Disdik Banjar Gelar Workshop Penguatan Komunitas Belajar Guru SD

    135 shares
    Share 54 Tweet 34

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In