REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 15–16 Juli 2025, bertempat di Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar.
Sebanyak 145 Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Banjar turut ambil bagian dalam pelatihan ini. Para peserta dibekali pemahaman teknis dan regulatif dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan desa secara tepat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin, menegaskan pentingnya peran strategis Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan pelaksana tugas kebendaharaan. Perangkat desa ini, menurutnya, menjadi garda terdepan dalam membantu pambakal menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya dalam aspek keuangan.
“Tanggung jawab Kaur Keuangan sangat besar, mulai dari penyusunan hingga pertanggungjawaban Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik untuk peningkatan kapasitas perangkat desa maupun pengadaan barang dan jasa dari dana ADD dan DD,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap desa melakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan dokumen SPJ tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari persoalan saat proses pemeriksaan. Bila diperlukan, lanjutnya, desa dapat meminta dukungan pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, mengingat camat juga memiliki peran sebagai pembina dan pengawas keuangan desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Banjar, Eddy Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi transaksi non-tunai di lingkungan desa serta meningkatkan tata kelola dan penatausahaan keuangan yang lebih tertib dan efisien.
“Melalui bimtek ini, kami harapkan para Kaur Keuangan tidak hanya memahami regulasi, tapi juga mampu menghindari kesalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan kegiatan serta pelaporan keuangan desa,” terang Eddy.
Pelaksanaan bimtek ini dilandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Koordinator Funding dan IT Bank Kalsel, Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Validasi Objek Pendapatan BPKPAD Kabupaten Banjar, serta pemateri internal dari DPMD Banjar.
Dengan terselenggaranya bimtek ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banjar semakin transparan, tertib, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa
REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puskesmas Landasan Ulin mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai terlihat sejak awal bulan Mei...



