REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komitmen Desa Muara Pagatan Tengah dalam melindungi warganya dari risiko kerja patut diacungi jempol. Lewat kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, desa ini resmi menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di lingkungannya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (12/7/2025) di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah itu dihadiri berbagai pihak penting, seperti Kepala Desa Siti Hardianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu Syamsir, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas. Turut hadir pula puluhan warga desa yang antusias mengikuti kegiatan ini.
Kepala Desa Siti Hardianti menyampaikan bahwa saat ini puluhan warga yang bekerja di sektor informal telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui skema pembiayaan dari anggaran desa. Hal ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan sosial warganya.
“Ini langkah awal kita. Kami menargetkan setidaknya 200 pekerja rentan dapat terlindungi. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, semua biaya akan ditanggung BPJS. Ini penting agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Anti, sapaan akrab sang kades.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Satu Desa, 100 Pekerja Rentan” yang digaungkan pemerintah pusat. Namun, Desa Muara Pagatan Tengah melangkah lebih jauh dengan menjadikan perlindungan sosial sebagai bagian dari ekosistem pembangunan desa.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir mengapresiasi langkah progresif desa ini. “Desa Muara Pagatan Tengah memberi contoh konkret bahwa desa bisa menjadi pelopor perlindungan pekerja. Ini sejalan dengan upaya kita menyejahterakan masyarakat dari desa. Perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan nyata,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh desa agar memastikan seluruh perangkat desa, BPD, kader Posyandu dan PKK, hingga pekerja proyek desa mendapat perlindungan serupa melalui program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Yoga Suci Hartas menyampaikan bahwa program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja, kami tanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Jika meninggal akibat kerja, santunan yang diberikan bisa mencapai 48 kali gaji, ditambah beasiswa Rp174 juta untuk dua anak,” jelasnya.
Program JKM juga menyediakan santunan kematian Rp42 juta bagi keluarga peserta yang meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan ekonomi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan desa-desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Resiko kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan dari desa, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa cemas, karena kesejahteraan mereka telah dijamin negara,” pungkas Vina.
Langkah Desa Muara Pagatan Tengah ini menjadi cermin bahwa perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga bisa dimulai dari tingkat desa, demi masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan terlindungi.
