Pria berinisial WS (39) diduga tak mampu menahan gejolak emosi akibat persoalan rumah tangga yang menimpanya. Diketahui, ia mengurung putri sulungnya yang masih berusia 12 tahun bersama adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun, dengan mengacungkan sebilah parang sebagai ancaman.
Dari keterangan warga, aksi penyekapan tersebut dipicu oleh kecurigaan WS terhadap sang istri yang diduga berselingkuh. Emosi memuncak, dan WS pun mengambil tindakan nekat yang nyaris berujung petaka.
Seorang warga bernama Iskandar menjadi yang pertama mengetahui peristiwa itu dan segera melaporkannya kepada Kepala Lingkungan IV, Benni Sitompul. Tak ingin situasi semakin memburuk, Benni bersama beberapa warga langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi anak-anak yang disekap.
“Kami melihat anak-anak dikurung di kamar dan WS memegang parang. Situasinya cukup mencekam,” ungkap Benni.
Situasi semakin tegang, namun aparat dari Polsek Pandan dan Polres Tapanuli Tengah sigap merespons laporan warga. Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, yang turun ke lokasi mewakili Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Dalam upaya negosiasi yang berlangsung cukup lama, WS akhirnya luluh dan bersedia membebaskan satu anaknya. Namun, satu anak lainnya masih ditahan, sementara WS tetap menggenggam parang di tangannya.
Upaya penyelamatan akhirnya membuahkan hasil setelah warga dan polisi berhasil membujuk WS masuk ke dalam mobil dengan dalih untuk berbicara lebih lanjut. Saat itulah, dalam sekejap, seorang warga berhasil merebut parang dari tangan WS tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini pun telah dilaporkan secara resmi dengan nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU. Aparat kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang untuk keperluan penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah. Polisi mendalami motif pelaku dan kondisi psikologisnya, mengingat tindakannya melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang termasuk dalam kategori tindak pidana serius.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Yang terpenting saat ini, kedua anak sudah dalam kondisi selamat dan trauma sedang ditangani oleh pihak terkait,” tegas IPTU Zul Efendi.
Warga sekitar berharap, kasus ini menjadi peringatan bahwa masalah rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa melibatkan anak-anak yang tidak berdosa.