REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Melalui Bidang Intelijen, Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (4/7).
Kegiatan itu mengangkat tema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yaitu Alfano Arif Hartoko (Kasi III Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar (Kasi II Intelijen).

Para narasumber menyampaikan berbagai materi penting terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, potensi penyimpangan anggaran, serta sanksi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyalahgunaan.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tenggarong, Sukono, yang menyambut baik inisiatif Kejati Kaltim.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu para kepala desa dan perangkat desa dalam memahami kerangka hukum yang mengatur penggunaan dana desa.
“Saya sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Ini sangat penting agar para kepala desa tidak salah langkah dalam mengelola keuangan desa. Dana desa adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sukono.
Kegiatan tersebut diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Banyak perangkat desa yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber, mulai dari teknis penyusunan laporan hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat desa.
Diskusi berlangsung dinamis, menunjukkan tingginya perhatian dan kesadaran hukum dari para pengelola dana desa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif lembaga kejaksaan dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami ingin membekali para perangkat desa dengan pengetahuan hukum yang kuat, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada persoalan hukum. Pencegahan adalah langkah terbaik, dan edukasi hukum adalah kuncinya,” tegas Toni.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para perangkat desa semakin cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel bisa diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat.