Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Dosen UWGM Samarinda, Nilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Selma Mela by Selma Mela
8 Juli 2025
A A
Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Dosen UWGM Samarinda, Nilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Putusan sela dalam gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan oleh Sri Evi New Yearsi terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda menuai protes dari kuasa hukum penggugat, Titus Tibayyan Pakalla.

Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Titus menyampaikan keberatannya atas dasar rujukan yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor 25/PHI/2025.

Menurutnya, hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), yakni Putusan MA Nomor 6426/PK/2024 terkait kasus serupa di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, rujukan tersebut menurut Titus kurang tepat.

LihatJuga :

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

“Menurut kami, putusan sela ini sangat bertentangan dengan UU (Undang-undang) Ketenagakerjaan. UU tersebut telah mengatur secara jelas bahwa pengupahan bagi dosen atau guru termasuk dalam lingkup ketenagakerjaan. Siapapun yang menerima upah dari perguruan tinggi atau perusahaan adalah pekerja dan hubungan kerjanya diatur UU Ketenagakerjaan,” terang Titus dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7).

Ia menekankan, yurisprudensi bukanlah dasar hukum yang dapat menyingkirkan keberlakuan undang-undang yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Yurisprudensi adalah contoh kasus yang dapat dijadikan acuan, namun ia tidak boleh mengalahkan hierarki UU yang lebih tinggi. Dalam gugatan ini, kami telah merujuk langsung pada UU Ketenagakerjaan dan bukti konkret berupa Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” paparnya.

Penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) itu, kata Titus, secara jelas mencantumkan dasar hukum kekurangan upah dan seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelesaian perkara ini.

Tak hanya soal substansi hukum, Titus juga mempersoalkan arah putusan sela yang cenderung mengalihkan jalur hukum perkara ke peradilan umum.

“Perkara ini jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang seharusnya tetap ditangani di pengadilan hubungan industrial, bukan dialihkan ke peradilan umum,” ujar Titus.

Meski menyampaikan ketidakpuasan, pihak penggugat tetap menunjukkan sikap menghormati putusan pengadilan.

“Kurang puas. Tapi, apapun hasilnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar Titus saat menjawab pertanyaan awak media.

Titus menyebut bahwa masih ada ruang untuk melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan menggugat secara perdata apabila kasus ini benar-benar dialihkan ke peradilan umum.

“Perjalanan hukum masih panjang. Jika putusan sela mengarahkan ke peradilan umum, kami berpotensi mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Namun, prinsip kami, kasus ini tetaplah berada dalam ranah hukum industrial,” katanya.

Titus menjelaskan bahwa kliennya, Sri Evi New Yearsi, selain berstatus dosen, juga menjabat sebagai pejabat struktural.

Ia menyadari bahwa yurisprudensi yang dijadikan acuan majelis hakim turut membahas posisi dosen yang merangkap jabatan.

Namun, ia kembali menekankan bahwa acuan utama yang sah tetaplah penetapan dari instansi pengawas ketenagakerjaan.

“Penetapan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi inilah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa kekurangan upah, sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai Arfat Banjar, Pemkab Bergerak Cepat Kerahkan Lintas OPD dan Salurkan Air Bersih

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Tumpukan bangkai ikan yang hanyut di aliran sungai dari kawasan Bendungan Karang Intan hingga Desa Sungai Arfat...

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

by Az-Zukhairy
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News - Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang adaptif, kreatif, dan mampu menjawab...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In