Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Vonis Seumur Hidup Inkrah, Keluarga Jurnalis Juwita Kawal Dugaan Pelaku Lain: Perjuangan Belum Selesai

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 Juni 2025
A A
Vonis Seumur Hidup Inkrah, Keluarga Jurnalis Juwita Kawal Dugaan Pelaku Lain: Perjuangan Belum Selesai

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri saat memberikan keterangan, Rabu (25/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate di Bandara Kualanamu

Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Perubahan APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan

Lindungi Sejak Dini, Bupati Tapteng Tegaskan Anak Adalah Aset Bangsa

TNI dan Warga Sungai Kupang Bergotong Royong Bersihkan Sungai, Tangkal Banjir dan Penyakit

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Jumran, prajurit TNI yang terbukti membunuh jurnalis Juwita, kini telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada banding diajukan. Namun bagi keluarga korban, ini bukanlah akhir.

Di balik kepastian hukum tersebut, nyala perjuangan keadilan justru kembali menyala. Melalui Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, keluarga korban menegaskan sikap: kasus ini belum selesai.

“Tidak adanya banding memang menutup babak persidangan untuk Jumran. Tapi bukan berarti lembar pencarian kebenaran sudah ditutup. Kami akan terus mengawal pelaksanaan hukuman, serta mendesak aparat untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam kejahatan ini,” tegas Praja, perwakilan AUK Juwita.

Praja juga mengingatkan agar tidak ada celah penyalahgunaan dalam pelaksanaan hukuman terhadap Jumran, termasuk jika nantinya muncul permohonan pemindahan lapas atau rutan.

“Ada kekhawatiran bahwa proses pemindahan justru membuka peluang penyimpangan—seperti pemberian fasilitas khusus, permintaan dari pihak tertentu, hingga potensi gratifikasi atau suap. Kami tegaskan: Jumran harus menjalani hukuman seadil-adilnya tanpa keistimewaan apapun,” ujarnya dengan tegas.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan militer tidak boleh menjadi titik akhir dari pengungkapan kebenaran.Menurutnya, ada indikasi kuat keterlibatan orang sipil yang hingga kini belum tersentuh hukum.

“Jangan berhenti di satu orang. Ini bukan kejahatan yang bisa dilakukan sendirian. Kita minta aparat penegak hukum lanjutkan penyelidikan dan buka semua tabir keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, masih banyak tanda tanya yang belum terjawab seperti hasil tes DNA terdakwa dinyatakan tidak cocok, namun tidak ada pengembangan lanjutan.

Pelacakan GPS mobil yang digunakan saat kejadian belum pernah diungkap secara utuh. Telepon genggam Jumran belum dianalisis melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), padahal itu penting untuk mengetahui dengan siapa saja ia berkomunikasi sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Bahkan, rekaman CCTV di beberapa titik penting tidak dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam persidangan.

“Semua itu membuat kami tidak bisa diam. Keadilan bagi Juwita bukan hanya soal menghukum satu pelaku, tapi mengungkap siapa yang ada di balik layar pembunuhan ini,” ujar Pazri.

Keluarga Juwita dan tim advokasi menyerukan agar semua pihak menghormati nyawa jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini bukan hanya tentang satu orang korban, tapi juga tentang perlindungan terhadap kebebasan pers dan integritas hukum di Indonesia.

“Kalau kasus ini dibiarkan selesai di satu pelaku, maka nyawa jurnalis akan terus terancam. Kami menuntut keadilan yang tuntas, bukan keadilan yang setengah hati,” pungkas Pazri.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate di Bandara Kualanamu

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate di Bandara Kualanamu

by Ramadhani MTD.
25 Juni 2025

REDAKSI8.COM, MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meresmikan pengoperasian 30 unit autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera...

Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Perubahan APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan

Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Perubahan APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan

by Az-Zukhairy
25 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu pagi (25/6/2025) berlangsung penuh...

Lindungi Sejak Dini, Bupati Tapteng Tegaskan Anak Adalah Aset Bangsa

Lindungi Sejak Dini, Bupati Tapteng Tegaskan Anak Adalah Aset Bangsa

by Dedi Pasaribu
25 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Suara semangat dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda menggema dari SD Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Rabu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Meriah dan Penuh Warna, Bupati Banjar H Saidi Mansyur Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • MTQ Ke 36 Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, Kabupaten Banjar Diselimuti Cahaya Al-Qur’an

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In