Ketua Bapemperda DPRD Banjar, M Zaini, S.Pd, M.Pd, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya awal penyusunan dua raperda prioritas, yakni Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami mengundang sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat ini, antara lain Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum Setda Banjar,” jelas Zaini.
Menurut Zaini, penyusunan naskah akademik akan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap raperda yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta memiliki urgensi dalam meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Secara khusus, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mendapat sorotan dalam pembahasan. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya yang bermukim di kawasan sekitar hutan lindung seperti wilayah Peramasan.
“Ada masyarakat adat yang tinggal di wilayah-wilayah tertentu yang sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum. Padahal mereka memiliki sistem hukum dan kehidupan adat yang masih berjalan. Raperda ini akan menjadi langkah awal untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap mereka,” ujar Zaini.
Penyusunan kedua raperda ini dinilai sangat penting dalam rangka memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang berkeadilan serta menjamin hak-hak hukum masyarakat adat. DPRD Banjar berharap dengan adanya perda yang baru dan relevan, daerah dapat lebih responsif terhadap tantangan sosial dan kultural yang ada di tengah masyarakat.
Rapat lanjutan dan finalisasi naskah akademik direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di tingkat paripurna DPRD.