Selasa, 18 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pengacara Ungkap Kondisi Terdakwa Kasus BBM Masih Sakit, Minta Hakim Beri Keringanan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
12 Juni 2025
A A
Pengacara Ungkap Kondisi Terdakwa Kasus BBM Masih Sakit, Minta Hakim Beri Keringanan

DR Fauzan Ramon, S.H., M.H , Pengadilan Negeri Martapura,

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Banjar Resmikan Empat Puskesmas Baru dan Revitalisasi

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama Riko sebagai terdakwa. DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit saat menjalani persidangan.

“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum di LP memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis,” ujar Fauzan saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Martapura.

Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Sari Mulia untuk mempercepat proses persidangan. Ia berharap hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Riko sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukum.

“Bayangkan, saat Lebaran Puasa ditahan oleh Mabes Polri, dan saat Lebaran Haji ditahan oleh Kejati. Karena sakit. Kami berharap ada rasa keadilan dari hakim,” tegasnya.

Fauzan juga menyoroti kehadiran dua saksi ahli yang tidak bisa hadir di persidangan, dan keterangan mereka hanya dibacakan oleh jaksa.

“Secara hukum, keterangan ahli yang tidak disampaikan langsung di muka sidang, patut kami tanggapi. Itu akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan kami nanti,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa para saksi ahli tersebut berasal dari Banjarmasin namun tidak berada di tempat. Hal ini menurutnya menjadi celah untuk menguji validitas dan bobot keterangan mereka.

“Sidang ini bukan hanya adu dokumen, tapi forum pembuktian. Kehadiran saksi, baik ahli maupun saksi fakta, itu penting,” tambah Fauzan.

Fauzan mengatakan bahwa proses pembuktian dalam persidangan sudah hampir selesai. Saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa. Kini giliran jaksa menyusun dan menyampaikan tuntutannya.

“Sekarang tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Kejari Martapura atas nama Kejati Kalimantan Selatan. Ada tiga pasal dalam dakwaan, dari yang paling berat, standar, hingga yang paling ringan. Harapan kami, jika tidak dibebaskan, setidaknya tuntutannya diringankan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Riko yang berperan sebagai pengawas SPBU diduga memberikan izin kepada sopir truk untuk mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode miliknya. Solar kemudian dipindahkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter melalui gudang tak jauh dari lokasi SPBU. Proses ini diduga dilakukan secara berulang hingga tangki penuh.

“Praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum di Kalimantan Selatan. Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk serius menertibkan distribusi BBM bersubsidi yang masih rawan diselewengkan,” tegas Fauzan.

Fauzan menekankan bahwa kliennya belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan saat ini sedang sakit. Semua hal yang meringankan ini telah disampaikan dalam nota pembelaan.

“Sidang tinggal menyisakan tiga tahapan penting: tuntutan, pembelaan, dan putusan. Kami optimis, kebenaran akan terlihat dalam proses ini,” pungkasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Keterbatasan waktu latihan ternyata bukan penghalang untuk menorehkan prestasi gemilang. Berbekal persiapan khusus yang hanya berlangsung selama...

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Hari ini (17/8), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor mengajak seluruh pegawai,...

ATTI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus DPD hingga DPS Kalsel, Siap Perluas Pembinaan

ATTI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus DPD hingga DPS Kalsel, Siap Perluas Pembinaan

by Irma Dahliana
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Tianxia Taiji Quan Indonesia (ATTI) resmi mengukuhkan kepengurusan ATTI Kalimantan Selatan (Kalsel),...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In