Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Juni 2025
A A
Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Terdakwa Jumran hadir saat sidang pembacaan Replik oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru masih terus berlanjut di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25).

Dalam sidang kali ini Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan Replik atau tanggapan atas bantahan yang diberikan oleh Penasehat Hukum (PH) Jumran pada sidang sebelumnya.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Dapat diketahui dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan meliputi, terdakwa menggadaikan sepeda motornya untuk biaya operasional dalam melancarkan pembunuhan,” tegasnya.

LihatJuga :

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru 2025 Resmi Diluncurkan

Bahkan, terdakwa sempat melakukan searching google untuk mencari informasi tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

Terdakwa juga meminjam KTP milik Kardianus (saksi 8) yang digunakan untuk membeli tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan, agar apabila dilacak keberadaannya terdakwa tidak berada di Banjarmasin.

“Terdakwa sengaja mengganti kartu nomor handphone yang baru saat pergi ke Banjarmasin, dan memesan rental mobil untuk operasional di Banjarbaru melalui Tiktok, hingga membeli sarung tangan dan air untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Di sisi lain, selanjutnya akan ada sidang Duplik ialah hak dari penasehat hukum untuk menyanggah atau menyangkal Replik yang dibacakan oleh Oditur pada hari ini.

“Dianggap oleh PH atau terdakwa masih ada hal-hal yang mau di sangkal lagi,” katanya.

Dengan hal ini membuat kesimpulan, dimana Sunandi menegaskan, tetap pada tuntutan dan tidak goyah terhadap pembuktian dalam sidang sebelumnya.

“Tetap pada tuntutan yang semula, pasal 340 KUHP penjara seumur hidup,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Asosiasi Pasar Murah (APM) Banjarbaru menggelar kegiatan pasar murah yang bertempat di ruang terbuka hijau Jalan Sukarelawan,...

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

by Gilang Romadhon
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah rumah sakit lintas daerah guna...

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In