Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Juni 2025
A A
Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Terdakwa Jumran hadir saat sidang pembacaan Replik oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru masih terus berlanjut di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25).

Dalam sidang kali ini Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan Replik atau tanggapan atas bantahan yang diberikan oleh Penasehat Hukum (PH) Jumran pada sidang sebelumnya.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Dapat diketahui dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan meliputi, terdakwa menggadaikan sepeda motornya untuk biaya operasional dalam melancarkan pembunuhan,” tegasnya.

LihatJuga :

UM Banjarmasin Lepas 19 Mahasiswa KKN di Balangan, Siap Perkuat BUMDes, Digitalisasi Desa Wisata, hingga Kembangkan Madu Kelulut

Taklukkan Jalur Muara Uya, KBC Club Pererat Kebersamaan Lewat Gowes Wisata di Riam Bidadari

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

Bahkan, terdakwa sempat melakukan searching google untuk mencari informasi tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

Terdakwa juga meminjam KTP milik Kardianus (saksi 8) yang digunakan untuk membeli tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan, agar apabila dilacak keberadaannya terdakwa tidak berada di Banjarmasin.

“Terdakwa sengaja mengganti kartu nomor handphone yang baru saat pergi ke Banjarmasin, dan memesan rental mobil untuk operasional di Banjarbaru melalui Tiktok, hingga membeli sarung tangan dan air untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Di sisi lain, selanjutnya akan ada sidang Duplik ialah hak dari penasehat hukum untuk menyanggah atau menyangkal Replik yang dibacakan oleh Oditur pada hari ini.

“Dianggap oleh PH atau terdakwa masih ada hal-hal yang mau di sangkal lagi,” katanya.

Dengan hal ini membuat kesimpulan, dimana Sunandi menegaskan, tetap pada tuntutan dan tidak goyah terhadap pembuktian dalam sidang sebelumnya.

“Tetap pada tuntutan yang semula, pasal 340 KUHP penjara seumur hidup,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) untuk memadamkan...

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung lama hingga beberapa bulan ke depan mulai berdampak pada sektor pertanian...

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

by Gilang Romadhon
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara Malam Ramah Tamah dalam rangka Kunjungan Kapal Perang Republik Indonesia KRI Banjarmasin-592,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In