Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Juni 2025
A A
Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati

Keluarga korban Juwita didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita (Tim AUK) bersama keluarga korban secara resmi menyampaikan surat keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Oditurat Militer kepada terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.

Surat keberatan tersebut ditunjukan langsung kepada Kepala Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah dan majelis hakim pemeriksa sidang perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025.

Keluarga korban diwakili Supraja Ardinata dan Susi Anggraini bersama kuasa hukumnya yaitu Dr. Muhamad Pazri.

Tim AUK menilai tuntutan penjara seumur hidup tidak sepadan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh Jumran.

LihatJuga :

Kodim 1006/Banjar Hadiri Acara “Al-Aqsa Memanggil” Bersama K.H. Bachtiar Nasir: Teguhkan Solidaritas untuk Palestina

Peringati Hari Rabies Sedunia, Distan Kabupaten Banjar Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Kesayangan: Langkah Nyata Menuju Kabupaten Bebas Rabies

Erwen Terpilih Jadi Ketua Umum INAGA Kalsel: Awal Baru Gerakan Pemuda Banua yang Berbudaya dan Visioner

Kolam Retensi Guntung Jingah Resmi Beroperasi, Dandim 1006/Banjar Hadir Saksikan Langkah Konkret Banjarbaru Atasi Banjir

Sebab, terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana, yang berdasarkan fakta membunuh dengan cara biadab dan tidak manusiawi.

Selain itu, sebelum membunuh Jumran juga melakukan dugaan pemerkosaan dengan bujuk rayu. Yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dapat melindungi, mengayomi dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

“Terdakwa melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan alat bukti pembunuhan berencana, serta tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan banyak yang ditutup-tutupi pada pemeriksaan keterangannya,” ucapnya.

“Terdakwa mengaku tidak puas kepada pihak keluarga atas perbuatan menghilangkan nyawa korban,” tambahnya.

Disamping aspek hukum, alasan keberatan secara psikologis juga adalah perlunya mempertimbangkan dampak yang dialami oleh keluarga korban maupun masyarakat luar.

Karena orang tua korban sangat terpukul, serta mengalami trauma berat atas kehilangan sosok korban yang dikenal supel dan ramah terhadap teman-teman, kolega, ataupun orang-orang terdekat lainnya.

Bahkan, perilaku terdakwa merusak citra dan nama baik dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta membuat kepercayaan keluarga korban dan masyarakat menjadi luntur.

“Terbukti melakukan pembunuhan berencana warga sipil seorang wanita dan juga jurnalis dengan sadis melanggar nilai kemanusiaan dan nilai kesatriaan tidak dituntut atau divonis hukuman mati, akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh TNI itu sendiri,” tegasnya.

Demikian, terdakwa Jumran layak untuk dijatuhi hukuman mati berdasarkan kerugian dampak sosial dan psikologis yang terjadi, bukti-bukti hingga fakta di persidangan perkara a quo.

Keluarga korban dan Tim Advokasi berharap, majelis hakim perkara a quo berkenan mempertimbangkan alasan-alasan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer untuk dapat mengesampingkan tuntutan tersebut.

“Demi keadilan kami meminta maksimal vonis hukuman mati yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, sebab dengan lancangnya menghilangkan nyawa korban untuk kepentingan pribadi,” tuntasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menghadiri audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah V...

Rotasi di Polres Banjarbaru, 4 Pejabat Bergeser, Ini Namanya

Rotasi di Polres Banjarbaru, 4 Pejabat Bergeser, Ini Namanya

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) kepada empat pejabat penting di Lapangan Mapolres...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In